Tim Ridwan Kamil-Suswono Laporkan KPU DKI Jakarta dan Jakarta Timur ke DKPP

TransparanNews, Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), melalui tim hukumnya, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta

Redaksi

TransparanNews, Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), melalui tim hukumnya, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (5/12/2024). Laporan ini menyoroti dugaan ketidakprofesionalan KPU dalam menyelenggarakan Pilgub Jakarta yang dinilai merugikan proses demokrasi.

Dugaan Pelanggaran Profesionalitas KPU

Menurut Ketua Tim Bidang Hukum Rido, Muslim Jaya Butar Butar, laporan yang dilayangkan mencakup tuduhan pelanggaran asas profesionalitas oleh Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta serta KPU Jakarta Timur.

Gambar Istimewa : tempo.co

“KPU DKI Jakarta, ketua dan anggota, serta KPUD Jakarta Timur, ketua dan anggotanya, kami laporkan karena dugaan pelanggaran asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar Muslim saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah banyaknya laporan warga yang tidak menerima formulir C6, atau undangan pencoblosan, untuk hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Muslim menegaskan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pilkada, KPU memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh pemilih.

“Pelayanan KPU kepada masyarakat ini berkorelasi langsung dengan distribusi C6 yang bermasalah. Banyak pemilih yang tidak menerima undangan mereka, dan ini tentu memengaruhi hak konstitusional warga,” tambah Muslim.

Rendahnya Partisipasi Pemilih di Jakarta Timur

Masalah distribusi formulir C6 juga disebut menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat partisipasi pemilih, khususnya di wilayah Jakarta Timur.

Berdasarkan survei sampling yang dilakukan Tim Rido, partisipasi pemilih di beberapa kelurahan di Jakarta Timur hanya mencapai 30 persen. Muslim menjelaskan bahwa angka ini jauh di bawah standar partisipasi pada pemilu-pemilu sebelumnya.

“Dari survei kami, rata-rata tingkat partisipasi di Jakarta Timur sangat rendah. Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencapai 580 orang, sekitar 300-400 orang tidak menggunakan hak pilih mereka,” ungkap Muslim.

Dampak pada Proses Demokrasi

Rendahnya partisipasi ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap legitimasi hasil Pilgub Jakarta 2024. Tim Rido menilai bahwa KPU seharusnya memiliki mekanisme yang lebih baik dalam memastikan distribusi undangan pencoblosan, terutama di wilayah padat penduduk seperti Jakarta Timur.

“KPU harus bertanggung jawab atas masalah ini karena tugas mereka adalah menjamin pelaksanaan pilkada yang adil, jujur, dan profesional,” tegas Muslim.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Dengan melaporkan KPU ke DKPP, Tim Rido berharap ada tindak lanjut yang tegas terhadap penyelenggara pemilu yang dianggap lalai. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mencegah terulangnya masalah serupa di pemilu mendatang.

Muslim menambahkan bahwa laporan ini bukan hanya untuk kepentingan pasangan Ridwan Kamil-Suswono, tetapi juga demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

“Kami berharap laporan ini menjadi pembelajaran penting, agar ke depan penyelenggaraan pemilu benar-benar mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi,” tutupnya.

KPU Belum Memberikan Tanggapan Resmi

Hingga berita ini ditulis, pihak KPU DKI Jakarta maupun KPU Jakarta Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Namun, masyarakat menunggu klarifikasi dan langkah perbaikan yang akan diambil oleh kedua institusi ini.

Kesimpulan

Laporan Tim Ridwan Kamil-Suswono ke DKPP menyoroti persoalan mendasar dalam penyelenggaraan Pilgub Jakarta 2024, yakni masalah profesionalitas dan distribusi undangan pencoblosan. Kasus ini tidak hanya mencerminkan tantangan yang dihadapi KPU dalam mengelola proses pemilu, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan demokrasi.

Dengan langkah hukum ini, diharapkan ada peningkatan kualitas pemilu di masa mendatang, sehingga seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa hambatan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post