Tidak Sepakat Ambang Batas Presiden Dihapus, Sekjen NasDem Kritik Keputusan MK

TransparanNews, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penghapusan ambang batas presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen yang diputuskan oleh

Redaksi

TransparanNews, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penghapusan ambang batas presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hermawi menegaskan bahwa langkah yang lebih bijak adalah mengkaji ulang angka ambang batas tersebut, bukan menghapusnya secara total.

Ambang Batas Sebagai Aturan Main yang Penting

Menurut Hermawi, ambang batas presiden merupakan bagian penting dari aturan main dalam sistem demokrasi yang bertujuan untuk menyaring calon pemimpin yang kredibel. Ia menekankan bahwa aturan ini adalah praktik yang sudah berlaku secara universal.

Gambar Istimewa : korankota.com

Presidential threshold diperlukan sebagai bagian dari aturan permainan sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel. Threshold ini merupakan aturan main yang sangat biasa, lumrah, dan berlaku universal,” ujar Hermawi pada Kamis (2/1/2024).

Hermawi juga menyatakan bahwa sulit membayangkan penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) tanpa adanya ambang batas. Ia khawatir, ketiadaan aturan ini dapat menimbulkan kerumitan dalam praktiknya.

Kritik terhadap Putusan MK

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan untuk menghapus ambang batas presiden 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Keputusan ini menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya. Dengan putusan ini, aturan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Hermawi menilai bahwa MK kurang memperhatikan konsekuensi dari penghapusan ambang batas ini. Menurutnya, keputusan ini berpotensi membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktik politik di masa depan.

“Jadi, putusan MK itu kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak,” ungkapnya.

Solusi: Tinjau Ulang Angka Ambang Batas

Sebagai solusi, Hermawi menyarankan agar angka ambang batas dikaji ulang sesuai dengan perkembangan kesadaran politik dan tingkat pendidikan masyarakat yang semakin meningkat. Namun, ia menegaskan bahwa penghapusan total ambang batas bukanlah langkah yang relevan.

“Kalau dengan alasan kesadaran politik rakyat semakin tinggi dan atau tingkat pendidikan semakin tinggi, yang relevan adalah meninjau persentase presidential threshold, bukan menghapus sama sekali,” tegas Hermawi.

Respon Publik terhadap Keputusan MK

Keputusan MK untuk menghapus ambang batas presiden memunculkan berbagai respons dari publik dan elite politik. Sebagian pihak memandang bahwa penghapusan ini dapat membuka ruang kompetisi yang lebih luas dan mengurangi dominasi partai-partai besar. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa langkah ini dapat menciptakan fragmentasi politik yang tidak produktif.

Penghapusan ambang batas presiden oleh MK memicu perdebatan panjang di kalangan politikus dan masyarakat. Sementara sebagian pihak melihat keputusan ini sebagai peluang untuk memperkuat demokrasi, Sekjen NasDem Hermawi Taslim memandang perlunya evaluasi terhadap angka ambang batas daripada menghapusnya secara total. Menurutnya, ambang batas tetap diperlukan sebagai filter awal untuk menjamin kredibilitas calon pemimpin nasional.

Ke depan, diskusi mengenai ambang batas presiden ini diperkirakan akan terus berlanjut. Apakah penghapusan ini mampu membawa perubahan positif bagi sistem demokrasi Indonesia, atau justru menimbulkan tantangan baru, hanya waktu yang akan menjawabnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post