PKS Usul MK Hapus Ambang Batas Pilkada dan Pisahkan Pemilu Serentak

TransparanNews, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Wakil Ketua Majelis

Redaksi

TransparanNews, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, mengungkapkan apresiasi terhadap langkah MK tersebut, seraya mendorong penghapusan ambang batas untuk Pilkada serta revisi pelaksanaan Pemilu serentak.

Dukungan PKS terhadap Keputusan MK

Hidayat menyatakan bahwa putusan MK terkait penghapusan ambang batas presiden adalah langkah yang patut diapresiasi. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan respons positif terhadap berbagai upaya uji materi (judicial review) yang diajukan oleh banyak pihak, termasuk PKS.

Gambar Istimewa : pks.id

“Kami menyambut baik keputusan ini. Penghapusan ambang batas 20 persen untuk calon presiden merupakan langkah maju yang konsisten dengan prinsip demokrasi,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 2 Januari 2025.

Namun, Hidayat menegaskan bahwa MK perlu menerapkan prinsip serupa untuk ambang batas Pilkada. Ia berpendapat bahwa semua ambang batas harus dihapus untuk memastikan keadilan dalam kontestasi politik.

Dorongan untuk Menghapus Ambang Batas Pilkada

PKS mendesak MK untuk konsisten dalam mengambil keputusan terkait ambang batas, termasuk untuk Pilkada. Hidayat mengkritik keberadaan ambang batas dalam Pilkada, meskipun angka yang diterapkan jauh lebih rendah dibandingkan presidential threshold.

“Seharusnya, tidak ada ambang batas apa pun, termasuk dalam Pilkada, demi mewujudkan kontestasi politik yang benar-benar terbuka dan adil,” tegas Hidayat.

Pemilu Serentak Perlu Dikaji Ulang

Selain itu, PKS juga mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu serentak untuk Pilpres dan Pileg dikaji ulang. Hidayat menyebut bahwa keserentakan ini tidak memiliki dasar konstitusional yang jelas. PKS mengusulkan agar Pemilu kembali dipisahkan seperti pada 2004 dan 2014, di mana Pileg dilaksanakan lebih awal, sementara Pilpres dilakukan beberapa bulan kemudian.

“Pelaksanaan Pemilu serentak perlu dipisahkan. Sebagai contoh, pada 2004 hingga 2014, Pileg dilaksanakan pada bulan Februari, sementara Pilpres berlangsung pada bulan Juni. Format seperti ini lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan konstitusi,” jelasnya.

Perubahan UU Pemilu dan Pilkada

Hidayat juga menyerukan kepada DPR untuk segera mengagendakan revisi terhadap UU Pemilu dan Pilkada guna menyesuaikan dengan keputusan MK. Menurutnya, langkah ini penting agar regulasi yang ada sejalan dengan spirit konstitusi serta putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“DPR harus segera mengatur agenda perubahan UU Pemilu dan Pilkada dalam masa sidang terdekat. Keputusan MK ini harus diakomodasi secara nyata dalam kerangka hukum yang berlaku,” tambah Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Langkah ke Depan untuk Demokrasi yang Lebih Baik

Keputusan MK untuk menghapus ambang batas presiden menjadi momentum penting dalam demokrasi Indonesia. Usulan PKS untuk menghapus ambang batas Pilkada serta memisahkan pelaksanaan Pileg dan Pilpres diharapkan dapat memperkuat sistem politik yang lebih adil dan transparan.

Revisi regulasi terkait Pemilu dan Pilkada kini menjadi tantangan bagi DPR. Apakah langkah-langkah ini dapat segera diwujudkan? Hanya waktu yang akan menjawab, namun semangat reformasi politik ini tentu menjadi harapan baru bagi demokrasi Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post