Masalah Pilkada Jakarta 2024: Ratusan Formulir C6 Tidak Terdistribusi

TransparanNews, Pilkada DKI Jakarta 2024 kembali menjadi sorotan. Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya dari DPP Partai Gerindra menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam proses pemungutan

Redaksi

TransparanNews, Pilkada DKI Jakarta 2024 kembali menjadi sorotan. Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya dari DPP Partai Gerindra menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam proses pemungutan suara. Salah satu temuan utama adalah tidak terdistribusinya formulir C6 kepada pemilik hak suara di berbagai wilayah Jakarta, yang berpotensi memengaruhi hasil pemilu.

Formulir C6 Tak Sampai ke Pemilih

Formulir C6, yang berfungsi sebagai pemberitahuan pemungutan suara, dilaporkan tidak terdistribusi dengan baik di Jakarta. Menurut Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M. Maulana Bungaran, terdapat 167 kasus formulir C6 yang tidak diterima oleh pemilik suara.

“Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, formulir C6 yang tidak terdistribusi adalah objek untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU),” tegas Maulana dalam keterangannya pada Sabtu (7/12/2024).

Lebih rinci, data menunjukkan distribusi formulir C6 yang bermasalah sebagai berikut:

  • Jakarta Pusat: 24 kasus
  • Jakarta Barat: 14 kasus
  • Jakarta Utara: 40 kasus
  • Jakarta Timur: 80 kasus
  • Jakarta Selatan: 9 kasus

Laporan ke Bawaslu Tidak Ditindaklanjuti

Ironisnya, meskipun temuan ini telah dilaporkan, tindak lanjut dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak serius. Maulana menyebut, lebih dari 80 laporan terkait pelanggaran ini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Beberapa dugaan pelanggaran lain yang dilaporkan meliputi:

  • Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak sesuai Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
  • Pemilih yang salah TPS karena domisili berbeda provinsi atau tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kondisi ini membuktikan pelaksanaan Pilkada Jakarta penuh masalah. Namun, baik KPU RI maupun Bawaslu RI seolah tidak menganggap serius masalah ini,” ujar Maulana.

Rencana Gugatan ke MK

Melihat rentetan pelanggaran yang terjadi, pihaknya berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami sedang mempersiapkan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tutup Maulana.

Tim Pemenangan RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP

Tidak hanya Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) juga mempertanyakan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada Jakarta. Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, telah melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Gambar Istimewa : harianjogja.com

“Laporan ini merujuk pada banyaknya formulir C6 yang tidak disalurkan kepada pemilik hak suara. Akibatnya, banyak masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilih mereka,” ungkap Basri.

Dampak Pelanggaran terhadap Kredibilitas Pilkada

Rentetan masalah ini memunculkan kekhawatiran akan integritas Pilkada DKI Jakarta 2024. Tidak hanya menimbulkan pertanyaan atas profesionalitas penyelenggara pemilu, tetapi juga membuka ruang bagi perselisihan hasil pemilihan.

Dengan rencana gugatan ke MK dan laporan ke DKPP, publik kini menunggu langkah tegas dari para pemangku kepentingan untuk memastikan pemilu yang bersih, adil, dan transparan. Kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi menjadi taruhannya, dan penyelesaian masalah ini menjadi kunci utama.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post