TransparanNews, Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah. KPU Kota Blitar dituding tidak transparan dalam mengumumkan jenis pidana yang pernah dilakukan oleh salah satu Calon Wali Kota (Cawali) yang merupakan mantan narapidana.
Pelapor, Mohamad Romdon, mengungkapkan bahwa KPU Kota Blitar dianggap sengaja tidak mengungkapkan jenis pidana yang pernah dijalani oleh calon tersebut. Menurut Romdon, hal ini melanggar aturan dalam Pasal 137 Ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024, di mana seharusnya informasi mengenai status sebagai mantan terpidana, termasuk jenis tindak pidananya, diumumkan secara terbuka.
“Pasal tersebut jelas menyatakan bahwa informasi mengenai calon yang pernah berstatus terpidana harus mencantumkan jenis tindak pidananya. Namun, KPU hanya menyebutkan lama vonis pidana calon tanpa menyebutkan apa tindak pidana yang dilakukannya,” ungkap Romdon dalam keterangannya.
Romdon Laporkan KPU ke Bawaslu
Laporan terhadap KPU Kota Blitar ini dilayangkan oleh Romdon (56) pada Rabu (16/10/2024). Ia melaporkan lima komisioner KPU Kota Blitar karena dianggap melanggar aturan pencalonan kepala daerah. Romdon menegaskan bahwa ketidaktransparanan ini dapat berdampak negatif terhadap proses pemilu yang adil dan terbuka.
“Berdasarkan pada Pasal 137 Ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, sudah sangat jelas bahwa status sebagai mantan terpidana harus disertai dengan informasi jenis pidananya. KPU hanya menyebutkan lama hukuman 2,5 tahun, namun tidak menjelaskan apa tindak pidana yang telah dilakukan,” ujar Romdon.
Selain itu, Romdon juga menduga bahwa KPU Kota Blitar meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak melengkapi dokumen salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta Bawaslu untuk menyatakan bahwa KPU Kota Blitar melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dan meminta pengumuman terkait status mantan terpidana ini dicabut serta diperbarui dengan mencantumkan informasi yang lengkap,” tegasnya.
Respons KPU Kota Blitar
Menanggapi laporan ini, Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Menurut Rangga, KPU telah menjalankan seluruh tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PKPU dan Juknis terkait.
Gambar Istimewa : kpid.jatimprov.go.id
“Kami akan menanyakan hal ini kepada Bawaslu karena hingga saat ini belum ada surat resmi yang kami terima terkait laporan tersebut. Yang jelas, KPU Kota Blitar telah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Rangga pada Kamis (17/10/2024).
Rangga juga menegaskan bahwa KPU Kota Blitar selalu berkomitmen untuk menjaga netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu. Ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan kritik atau masukan secara langsung agar proses demokrasi dapat berjalan lebih baik.
“KPU Kota Blitar siap mengawal Pemilu dengan transparansi dan integritas. Jika ada kekurangan, kami terbuka untuk diperbaiki agar proses Pemilu berjalan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat,” lanjutnya.
Masyarakat Soroti Transparansi KPU
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama di Kota Blitar, yang menuntut transparansi dari KPU dalam setiap proses pencalonan kepala daerah. Banyak pihak berharap bahwa KPU Kota Blitar bisa memberikan penjelasan yang komprehensif terkait dengan tuduhan ini, agar tidak terjadi ketidakpastian yang dapat merugikan proses demokrasi.
Sejumlah pengamat politik menilai, laporan ini harus menjadi perhatian serius bagi penyelenggara Pemilu untuk memastikan bahwa proses pencalonan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Pengawasan dari Bawaslu juga dinilai sangat penting dalam memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap aturan yang bisa mengganggu keadilan dalam Pilkada.
Penegasan Aturan Pencalonan dalam PKPU 8 Tahun 2024
PKPU 8 Tahun 2024 mengatur dengan jelas persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah, termasuk jika calon tersebut memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana. Dalam peraturan tersebut, jenis tindak pidana yang pernah dilakukan harus diungkapkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.
Menurut Romdon, kegagalan KPU Kota Blitar dalam mencantumkan informasi lengkap mengenai status mantan terpidana ini merupakan bentuk pelanggaran administratif yang tidak boleh dianggap sepele. Oleh karena itu, ia berharap Bawaslu Kota Blitar dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini.
Menunggu Keputusan Bawaslu
Saat ini, proses pemeriksaan laporan sedang berlangsung di Bawaslu Kota Blitar. Masyarakat pun menantikan keputusan yang akan diambil oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar. Keputusan ini dinilai penting dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Blitar 2024.
Sebagai badan pengawas, Bawaslu diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan tegas agar kepercayaan publik terhadap proses Pemilu tetap terjaga. Terlepas dari hasil pemeriksaan nanti, isu ini menjadi pengingat pentingnya penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan sesuai aturan, demi terwujudnya demokrasi yang sehat di Indonesia.
Dengan perhatian yang terus tertuju pada kasus ini, baik KPU maupun Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas Pemilu. Masyarakat Kota Blitar berharap bahwa penyelesaian persoalan ini dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa proses Pilkada berjalan tanpa hambatan, demi kepentingan bersama.