Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

TransparanNews, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 pada Minggu, 15 Desember 2024. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Keputusan Gubernur

Redaksi

TransparanNews, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 pada Minggu, 15 Desember 2024. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang UMSP Tahun 2025 pada 12 Desember 2024 oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor-sektor tertentu beserta besaran upah sektoralnya.

Gambar Istimewa : mediaindonesia.com

“Ini adalah hasil upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan,” ujar Hari dalam keterangannya pada Senin, 16 Desember 2024.

Berikut rincian lengkap UMSP DKI Jakarta 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektornya:

A. Industri Pengolahan

  1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  2. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  4. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  5. Industri Kimia Dasar Organik – Asam Belerang, Oleum, Natrium Silikat, Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696
  6. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp 5.504.696
  7. Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri – Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, Karbon Dioksida: Rp 5.504.696
  8. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga (Termasuk Pasta Gigi): Rp 5.504.696
  9. Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696
  10. Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp 5.504.696
  11. Industri Pipa dan Selang dari Plastik – Pipa PVC, Selang Plastik PVC, Selang Plastik PP: Rp 5.504.696
  12. Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp 5.504.696
  13. Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi – Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp 5.504.696
  14. Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp 5.504.696
  15. Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696

B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum

  1. Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680

C. Jasa Keuangan

  1. Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan Aset di Atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680
  2. Bank Syariah dengan Aset di Atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680

Harapan Pemprov DKI Jakarta

Penetapan UMSP 2025 ini merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja serta daya saing usaha. Menurut Hari Nugroho, kenaikan upah sektoral ini diharapkan dapat diterima oleh seluruh pihak, termasuk pengusaha dan pekerja.

“Dengan kesepakatan yang telah dicapai, kami optimis kebijakan ini akan mendukung Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing,” pungkasnya.

Penetapan Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2025 menjadi salah satu upaya menjaga keseimbangan ekonomi antara pekerja dan pelaku usaha. Dengan rincian upah yang disesuaikan pada masing-masing sektor, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi perekonomian Jakarta.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post