Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan rakyat kecil. “Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong barang-barang mewah, PPN tetap berlaku sebesar 11%, sesuai tarif yang telah diterapkan sejak 2022,” ujarnya.
Gambar Istimewa : suara.com
Barang Mewah yang Dikenai PPN 12%
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah yang telah terdaftar dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Contoh barang tersebut meliputi:
- Pesawat jet pribadi
- Kapal pesiar atau yacht
- Properti sangat mewah, seperti rumah dengan nilai di atas kategori menengah
“Ini adalah barang-barang yang umumnya hanya dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas. Oleh karena itu, masyarakat umum tidak akan terdampak oleh kebijakan ini,” tambah Prabowo.
Bebas PPN untuk Kebutuhan Pokok
Untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN pada barang dan jasa pokok. Beberapa di antaranya adalah:
- Beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar
- Jasa pendidikan dan jasa kesehatan
- Jasa angkutan umum
- Rumah sederhana dan air minum
“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tidak terbebani oleh pajak. Tarif PPN 0% untuk barang-barang ini tetap berlaku,” tegasnya.
Dukungan Pemerintah Melalui Paket Stimulus
Sebagai bentuk komitmen untuk terus berpihak pada rakyat, pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Prabowo menjelaskan bahwa paket ini mencakup berbagai bantuan langsung dan insentif, antara lain:
- Bantuan beras 10 kg/bulan untuk 16 juta penerima manfaat.
- Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2200 volt.
- Insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
- Bebas PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
“Paket stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor padat karya,” ungkap Prabowo.
Menciptakan Sistem Perpajakan yang Adil
Presiden menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. “Kami akan terus berupaya untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya adil, tetapi juga mampu mendorong kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap kebijakan PPN yang lebih selektif dapat diterima oleh masyarakat, sekaligus menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Keputusan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung pembangunan nasional tanpa mengabaikan kepentingan rakyat kecil.