TransparanNews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatatkan langkah signifikan dalam pengungkapan kasus korupsi di Indonesia. Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pembangunan Perumahan (PT PP), lembaga antirasuah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar serta deposito senilai Rp22 miliar. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada berbagai proyek di Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) perusahaan tersebut.
Detail Barang Bukti yang Disita
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang dan deposito tersebut disita sebagai bagian dari upaya penyidikan. “Penyidik telah melakukan penyitaan, pertama berupa deposito dengan total Rp22 miliar,” ujar Tessa saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (3/1/2025).
Ia melanjutkan bahwa selain deposito, penyidik juga menemukan uang tunai dalam brankas dengan jumlah yang fantastis. “Berikutnya, ada uang tunai sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang ditemukan di dalam brankas,” tambahnya.
Namun, Tessa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai bentuk uang yang disita, apakah dalam bentuk rupiah atau valuta asing. “Detailnya masih kami tunggu dari penyidik karena belum ada informasi yang lebih lengkap,” jelasnya.
Penetapan Tersangka dan Pencekalan
KPK juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini pada 9 Desember 2024. Meski begitu, Tessa belum bisa mengungkapkan identitas kedua tersangka tersebut. “Untuk nama dan jabatan tersangka, belum dapat kami sampaikan saat ini karena proses penyidikan masih berlangsung,” katanya.
Sebagai langkah preventif, KPK telah mencegah kedua tersangka yang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para tersangka tetap berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Kerugian Negara Capai Rp80 Miliar
Kerugian negara akibat kasus ini juga terbilang besar. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp80 miliar. Tessa menyebut bahwa angka ini masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. “Hasil perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara sebesar Rp80 miliar. Nilai ini kemungkinan dapat berubah setelah pemeriksaan lebih mendalam,” tandasnya.
Transparansi dan Komitmen KPK
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor konstruksi yang sering menjadi sorotan publik. Meski demikian, Tessa mengingatkan bahwa beberapa informasi masih harus dirahasiakan demi kelancaran proses penyidikan. “Ada hal-hal yang belum dapat kami ungkap karena menyangkut strategi dan teknis penyidikan,” ucapnya.
Proyek EPC di Bawah Sorotan
Divisi EPC PT PP yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini diduga terlibat dalam pengelolaan proyek yang tidak sesuai prosedur. Modus operandi korupsi yang melibatkan divisi ini masih dalam tahap investigasi, namun penyitaan uang tunai dan deposito menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Upaya Penegakan Hukum yang Transparan
Publik kini menanti langkah lanjutan dari KPK dalam menuntaskan kasus ini. Dengan barang bukti yang telah disita dan kerugian negara yang besar, diharapkan penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran di sektor konstruksi harus diperketat agar tidak membuka celah bagi praktik korupsi.
Langkah KPK dalam menyita barang bukti bernilai puluhan miliar ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah terus berupaya menjaga integritas hukum di Indonesia. Masyarakat menantikan pengungkapan lebih lanjut, termasuk identitas para tersangka dan rincian modus operandi yang digunakan dalam kasus ini. Apakah langkah ini menjadi titik balik bagi sektor konstruksi di Indonesia?