TransparanNews, Jakarta – Dalam langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji 2025, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggaraan Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi seluruh proses penyelenggaraan.
Menteri Agama (Menag), Nassarudin Umar, menegaskan pentingnya kehadiran KPK dalam mengawal seluruh aspek penyelenggaraan haji, mulai dari tahap pendaftaran hingga pelaksanaan di Arab Saudi. “Dengan adanya pengawasan dari KPK, kami yakin hal ini akan menjadi pencegahan psikologis bagi pihak-pihak yang ingin bermain-main dengan anggaran haji,” ujar Nassarudin saat memberikan pernyataan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/1/2025).
Pengawasan Sejak Tahap Pendaftaran
Menurut Nassarudin, pengawasan sudah perlu dilakukan sejak tahap awal, yakni pendaftaran haji. Proses ini dinilai memiliki potensi masalah yang bisa berdampak pada transparansi pelaksanaan secara keseluruhan. “Kami meminta KPK mendampingi pelaksanaan pendaftaran, karena potensi masalah bisa muncul dari sini,” tegasnya.
Tak hanya di Tanah Air, pengawasan juga diharapkan berlangsung hingga di Arab Saudi. Hal ini berkaitan dengan sejumlah aspek operasional seperti pengadaan hotel jamaah di Mekah, Mina, dan Jeddah, serta katering yang akan melayani lebih dari 200 ribu jamaah.
“Kami juga meminta KPK mendampingi pengadaan perjalanan antar jemput jamaah dari Mina ke Arafah. Pengawasan ini penting untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa ada penyalahgunaan dana,” tambah Nassarudin.
KPK Siap Menjalankan Tugas Monitoring
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan tugas monitoring sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KPK Pasal 6 huruf (a) dan (c). Dalam konteks ini, KPK akan memberikan pendampingan untuk memastikan tata kelola penyelenggaraan haji dilakukan dengan baik dan sesuai aturan.
“Monitoring ini merupakan bagian dari pengawasan KPK. Kami akan mendampingi dan memastikan bahwa seluruh tata kelola penyelenggaraan haji berjalan sesuai prinsip transparansi,” kata Setyo.
Ia juga menyebut bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta KPK untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji. Presiden menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas antara Kemenag, BPKH, dan BPH agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Pembagian tugas yang jelas ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi regulasi dan hubungan kelembagaan. Selain itu, kami juga akan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana haji, mengingat jumlah dana ini sangat besar,” ujar Setyo.
Tantangan dan Komitmen
Penyelenggaraan haji tidak hanya soal perjalanan ibadah, tetapi juga melibatkan berbagai aspek logistik, seperti pengelolaan dana yang besar, penginapan, transportasi, dan katering jamaah. Oleh karena itu, pengawasan dari KPK diharapkan dapat meminimalkan potensi penyelewengan dan memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan.
Nassarudin menambahkan bahwa Kementerian Agama akan terus berkomitmen penuh untuk memastikan pelaksanaan haji 2025 berjalan lancar. “Insya Allah, kami dari Kementerian Agama bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan ibadah haji ini. Dengan pendampingan dari KPK, kami optimis pelaksanaan haji tahun ini akan lebih baik,” pungkasnya.
Langkah kolaboratif antara Kemenag, BPKH, BPH, dan KPK menjadi angin segar bagi upaya transparansi penyelenggaraan haji. Diharapkan, dengan pengawasan ketat ini, jamaah haji dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa adanya gangguan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.