KPK Cekal Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus dalam Kasus Gratifikasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, untuk bepergian ke luar

Redaksi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan lantaran Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa keberadaan Haniv di dalam negeri sangat penting untuk memperlancar proses penyidikan. Oleh karena itu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 yang berisi larangan bepergian ke luar negeri bagi Haniv.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Haniv,” ungkap Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2025).

Pencekalan Berlaku Enam Bulan

Pencekalan terhadap Haniv telah berlaku sejak Rabu (19/2/2025) dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk memastikan tersangka tetap berada di Indonesia agar memudahkan proses pemeriksaan.

“Larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” lanjut Tessa.

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

KPK telah menetapkan Mohamad Haniv sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pejabat pajak. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Haniv menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, khususnya membantu Feby Paramita, yang merupakan anaknya.

Salah satu modus yang dilakukan Haniv adalah mencari sponsor untuk bisnis fesyen milik Feby, FH Pour Homme, agar dapat berpartisipasi dalam fashion show. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa uang yang diterima Feby berasal dari sejumlah wajib pajak di lingkungan Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya dugaan transfer dana sebesar Rp300 juta yang masuk ke rekening Feby. Uang ini diduga berasal dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3. Selama periode 2016-2017, total dana yang masuk ke rekening Feby terkait dengan acara fashion show mencapai Rp804 juta.

Total Dugaan Gratifikasi Mencapai Rp21,5 Miliar

Berdasarkan temuan KPK, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk dengan total nilai yang cukup fantastis. Selain dana untuk fashion show, Haniv juga menerima valuta asing senilai Rp6,6 miliar dan menempatkan deposito di BPR sebesar Rp14 miliar. Jika diakumulasikan, total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai Rp21,56 miliar.

“Haniv diduga melakukan perbuatan korupsi gratifikasi untuk Fashion Show sebesar Rp804 juta, menerima Valas sebesar Rp6,6 miliar, dan menempatkan deposito BPR sebesar Rp14 miliar. Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,56 miliar,” jelas Asep.

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman pidana berat.

Kesimpulan

Kasus yang menjerat Mohamad Haniv kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama di sektor perpajakan. Gratifikasi yang dilakukan dengan modus mencari sponsor untuk bisnis pribadi menunjukkan bagaimana penyalahgunaan wewenang bisa terjadi dalam birokrasi. Dengan adanya pencekalan ini, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lancar, sehingga keadilan bisa ditegakkan tanpa hambatan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post