TransparanNews, JAKARTA, 5 November 2024 — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu dari Gregorius Ronald Tannur, yang berinisial MW, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Penetapan ini mengungkap bahwa MW diduga berperan dalam upaya suap guna mempengaruhi proses hukum yang melibatkan anaknya, Ronald.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa suami MW—ayah dari Ronald—diketahui mengetahui tindakan komunikasi istrinya terkait kasus ini. “Suaminya mengetahui kalau istrinya meminta bantuan kepada penasihat hukum yang menjadi tersangka suap, Lisa Rahmat (LR), yang selama ini mendampingi Ronald dalam proses hukum,” ujar Abdul Qohar pada konferensi pers di Kejagung, Selasa (5/11/2024).
Suami MW Tidak Mengetahui Jumlah Uang yang Terlibat
Menurut Qohar, meskipun suami MW mengetahui adanya komunikasi antara istrinya dan LR, ia diklaim tidak mengetahui jumlah uang yang terlibat dalam dugaan suap tersebut. “Suaminya tidak mengetahui jumlah uang yang disiapkan untuk keperluan suap ini. Ia hanya tahu adanya komunikasi, namun tidak terlibat dalam detail keuangan,” terang Qohar.
kejaksaan.go.id
Kejagung menduga bahwa alasan suami MW tidak mengetahui jumlah uang yang disiapkan untuk suap adalah karena kesibukan yang mengharuskan dirinya jarang berada di Surabaya. Sebagai seorang pengusaha, ia diduga lebih banyak berfokus pada urusan pekerjaan di luar kota, sehingga tidak banyak berinteraksi terkait kasus yang melibatkan keluarganya.
MW Diduga Melanggar UU Tindak Pidana Korupsi
Dalam kasus ini, MW ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelanggaran tersebut diperkuat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya melibatkan keluarga tersangka pembunuhan, tetapi juga menyingkap adanya upaya intervensi hukum melalui dugaan suap. Kejagung mengindikasikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan suap ini.
Langkah Kejagung dalam Menuntaskan Kasus Suap
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan tidak ada pihak yang dapat menghalangi jalannya keadilan melalui cara-cara yang melanggar hukum. Qohar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan, baik terkait jumlah uang yang terlibat maupun hubungan para pihak dalam dugaan suap ini.
“Kami akan mendalami setiap bukti yang ada. Penetapan tersangka kepada MW merupakan langkah awal yang akan diikuti dengan penyelidikan lebih lanjut terhadap para pihak yang terlibat, termasuk siapa saja yang mungkin menerima dana tersebut,” ujar Qohar. Kejagung berharap agar seluruh pihak yang terkait dengan kasus ini dapat bekerja sama dan memberikan keterangan sesuai fakta yang ada.
Dugaan Suap dalam Proses Hukum, Sorotan Terhadap Etika dan Integritas
Kasus yang melibatkan MW ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang menyangkut upaya suap dalam pengurusan perkara hukum. Publik pun mempertanyakan bagaimana integritas penegakan hukum dapat terjaga jika pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi mencoba mengintervensi melalui cara ilegal.
Langkah tegas dari Kejagung diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba mengganggu proses hukum melalui cara-cara yang melanggar aturan. Selain itu, penetapan tersangka terhadap MW juga menunjukkan bahwa Kejagung berkomitmen menindak tegas pelanggaran hukum, terutama yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan upaya suap.