TransparanNews, Jakarta – Dalam menghadapi Pilkada 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tidak bisa serta-merta turun langsung menjadi juru kampanye. Aturan kampanye sudah diatur secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur tata cara dan batasan dalam kampanye. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa setiap pihak yang hendak terlibat dalam kampanye harus mematuhi peraturan yang ada agar proses pemilu berjalan tertib dan adil.
Menurut Rahmat Bagja, jika Jokowi ingin turut serta dalam kampanye mendukung calon kepala daerah, posisinya harus jelas dan sesuai aturan yang berlaku. “Jika Pak Jokowi ingin menjadi juru kampanye, maka harus terdaftar dalam tim kampanye pasangan calon atau partai politik yang didukungnya,” ujarnya. Bawaslu menekankan pentingnya regulasi ini untuk menjaga independensi dan integritas proses pemilihan kepala daerah.
Aturan KPU dan Batasan Keterlibatan Jokowi dalam Kampanye
Dalam PKPU 13/2024, disebutkan bahwa kampanye hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon, partai politik pendukung, atau tim kampanye yang terdaftar resmi. Oleh karena itu, keterlibatan Jokowi sebagai juru kampanye hanya diperbolehkan jika ia masuk dalam struktur tim kampanye resmi. Aturan ini diberlakukan guna menghindari konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Gambar Istimewa : kulonprogokab.go.id
Bagja menambahkan bahwa jika Jokowi ingin berpartisipasi dalam kampanye tanpa afiliasi resmi sebagai tim kampanye, maka posisinya harus dipastikan sebagai warga negara biasa. “Kalau beliau hanya ingin memberikan dukungan sebagai warga sipil, ya itu boleh-boleh saja,” jelasnya. Ini berarti bahwa sebagai warga negara, Jokowi tetap memiliki hak politik, termasuk hak untuk mendukung calon tertentu, namun tanpa kapasitas formal dalam tim kampanye.
Dukungan PPP untuk Jokowi di Pilgub Jawa Tengah
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebelumnya mengungkapkan harapannya agar Jokowi berperan aktif sebagai juru kampanye dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah. PPP berharap Jokowi mendukung pasangan Luthfi-Taj Yasin dalam kontestasi Pilgub tersebut, mengingat latar belakang dan kedekatan Jokowi dengan Jawa Tengah. Namun, keinginan PPP ini harus melalui persetujuan resmi dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan kampanye.
Sebagai kepala negara, Jokowi dikenal memiliki pengaruh kuat di kalangan masyarakat, dan dukungannya dianggap mampu memberikan efek elektoral yang signifikan. Hal inilah yang mendorong partai-partai seperti PPP berharap Jokowi aktif berkampanye. Namun, karena posisinya sebagai kepala negara, ada batasan yang ketat terkait peran Jokowi dalam kampanye Pilkada.
Independensi dan Netralitas dalam Pilkada
Bawaslu menekankan bahwa peraturan kampanye ini dibuat untuk memastikan semua pihak, termasuk tokoh negara, menjaga netralitas dalam proses pemilu. Sebagai kepala negara, keterlibatan Jokowi dalam kampanye harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Dengan aturan yang jelas ini, Bawaslu berharap Pilkada 2024 dapat berjalan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Menurut Bagja, setiap tokoh yang berperan sebagai pejabat negara, apalagi presiden, diharapkan dapat mematuhi aturan kampanye agar demokrasi berjalan sehat.
Hak Politik sebagai Warga Negara Biasa
Meskipun berstatus sebagai presiden, Jokowi tetap memiliki hak politik pribadi yang tidak terbatas selama ia menjalankannya sebagai warga negara biasa. Dengan demikian, jika Jokowi ingin mendukung calon tertentu di Pilkada tanpa masuk dalam tim kampanye, ia masih bisa menyalurkan dukungannya secara tidak formal.
“Jika tidak masuk tim kampanye, maka posisinya kembali seperti warga negara biasa, bebas untuk mendukung siapa pun,” jelas Rahmat Bagja. Namun, dukungan ini hanya dapat disalurkan tanpa menggunakan fasilitas negara atau jabatan publik yang diembannya, guna menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pemilu.
Dengan Peraturan KPU 13/2024, Pilkada 2024 diharapkan berjalan dengan lebih tertib dan transparan. Keterlibatan Jokowi sebagai presiden dalam kampanye hanya dapat dilakukan dengan aturan ketat, yakni sebagai anggota resmi tim kampanye pasangan calon atau partai pendukung. Namun, sebagai warga negara biasa, Jokowi tetap berhak untuk memberikan dukungan secara personal, selama tidak ada unsur jabatan atau kekuasaan yang dimanfaatkan. Bawaslu berharap semua pihak, termasuk tokoh negara, mematuhi aturan ini untuk menciptakan pemilihan kepala daerah yang bersih dan adil.
Dengan adanya regulasi yang jelas ini, masyarakat dapat menilai proses kampanye dengan transparansi tinggi, tanpa mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan jabatan negara.