Imbas Kasus Judi Online, Polisi Usut Dugaan Korupsi di Kementerian Komunikasi dan Digital

TransparanNews, Kasus besar terkait perjudian online yang menyeret Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap adanya dugaan tindak

Redaksi

TransparanNews, Kasus besar terkait perjudian online yang menyeret Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan oknum di Komdigi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (25/11/2024).

“Selaras dengan pengungkapan kasus perjudian, kami juga mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan aparatur di Komdigi,” ujar Karyoto.

Pasal-Pasal yang Dijeratkan

Penyelidikan terkait tipikor ini dipimpin oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi, kasus ini berlandaskan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 11, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 18 saksi terkait kasus tersebut.

Gambar Istimewa : tempo.co

Kapolda Metro Jaya juga mengapresiasi kinerja timnya dalam mengungkap kasus ini. “Pengungkapan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat maupun instansi terkait, agar lebih serius dalam memberantas perjudian online yang merugikan negara,” tegasnya.

24 Tersangka dan Nilai Fantastis Barang Bukti

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian online tersebut. Beberapa di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi. Kapolda menyebut bahwa selain tersangka yang sudah ditahan, ada empat orang lainnya yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial A, BN, HE, dan J.

Para tersangka diketahui memperoleh keuntungan besar dari bisnis judi online ilegal. Salah satu modus operandi mereka adalah bekerja sama dengan bandar judi untuk menjaga agar situs web perjudian tersebut tidak diblokir oleh Komdigi.

“Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp167,88 miliar,” ungkap Kapolda. Barang bukti ini meliputi:

  • Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76,97 miliar.
  • Saldo rekening dan e-commerce yang diblokir senilai Rp29,86 miliar.
  • 63 perhiasan senilai Rp2,15 miliar.
  • 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,83 miliar.
  • Barang-barang mewah, seperti 13 unit mobil, 3 motor, 13 jam tangan, hingga lukisan dan barang elektronik lainnya.

Selain itu, polisi juga menyita tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru dari para tersangka.

Pasal Hukum untuk Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komitmen Pemberantasan Judi Online

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum penting dalam memberantas perjudian online secara menyeluruh. “Kami akan terus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk oknum internal, bandar, hingga pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam praktik ini,” pungkas Karyoto.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post