TransparanNews, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menerima surat presiden terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Surat tersebut dikirimkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan sudah dibacakan dalam rapat paripurna DPR pekan lalu. Proses pembahasan revisi UU ini dijadwalkan dimulai pekan depan setelah sempat tertunda.
Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut dan siap melanjutkan pembahasan revisi UU Minerba. “Suratnya sudah turun ke kami bahwa kami diminta untuk membahas itu,” ujar Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Doli menjelaskan bahwa revisi UU Minerba sebenarnya telah direncanakan untuk dibahas pada pekan ini. Namun, karena ketidakhadiran beberapa menteri yang dijadwalkan mewakili pemerintah, rapat tersebut harus ditunda.
Penundaan Akibat Ketidakhadiran Menteri
Rapat pembahasan revisi UU Minerba awalnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis sore minggu ini. Namun, menurut Doli, keterlibatan tiga menteri—yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Sekretariat Negara (Setneg), dan Menteri Hukum dan HAM—menjadi faktor penting dalam kelancaran rapat. Sayangnya, salah satu atau bahkan dua dari menteri tersebut tidak dapat hadir pada waktu yang ditentukan.
“Harusnya kemarin, kami sudah jadwalkan hari Kamis sore. Tapi karena pihak pemerintah yang dituju mewakili pemerintah adalah tiga menteri—Menteri SDM, Menteri Setneg, dan Menteri Hukum. Nah, waktu itu salah satu atau dua di antara menteri ini tidak bisa hadir pada hari Kamis kemarin,” jelas Doli.
Akibat situasi ini, Baleg DPR RI memutuskan untuk menjadwalkan ulang rapat pembahasan revisi UU Minerba. Doli menyebutkan bahwa rapat kerja dengan pemerintah kemungkinan besar akan berlangsung pada minggu depan, dengan harapan tidak ada lagi kendala yang menghambat.
“Makanya kita jadwalkan lagi, mungkin minggu depan. Kalau kemarin mereka siap, hari Kamis sudah kita raker,” tambah Doli.
Urgensi Revisi UU Minerba
Revisi UU Minerba menjadi salah satu isu strategis yang membutuhkan perhatian khusus dari DPR dan pemerintah. UU Nomor 4 Tahun 2009 yang selama ini menjadi dasar hukum pengelolaan mineral dan batu bara dinilai perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan dinamika terbaru di sektor pertambangan.
Beberapa poin penting yang kemungkinan akan dibahas dalam revisi ini meliputi pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan, peningkatan investasi di sektor pertambangan, hingga pengaturan yang lebih jelas terkait kewajiban perusahaan tambang terhadap lingkungan.
Pihak DPR berharap revisi UU Minerba dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
DPR RI kini telah siap melanjutkan pembahasan revisi UU Minerba setelah menerima surat presiden dari Presiden Prabowo Subianto. Meskipun rapat awalnya sempat tertunda akibat ketidakhadiran beberapa menteri, Baleg telah menjadwalkan ulang pembahasan untuk pekan depan. Dengan revisi ini, diharapkan pengelolaan mineral dan batu bara di Indonesia dapat lebih optimal, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Revisi UU Minerba menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam mengelola sumber daya alamnya secara bertanggung jawab dan efisien. Semua pihak kini menantikan hasil dari pembahasan DPR dan pemerintah untuk menciptakan regulasi yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman.