DPR Dukung Langkah Nusron Wahid Berantas Mafia Tanah dalam 100 Hari Pertama

TransparanNews, Jakarta – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, mendukung penuh langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, mendukung penuh langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam upaya memberantas mafia tanah. Dukungan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam membenahi tata kelola internal kementerian dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya dalam masalah pertanahan.

Ahmad Irawan, yang juga rekan satu partai Nusron di Partai Golkar, menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah harus menjadi prioritas utama selama 100 hari pertama masa kerja Nusron sebagai Menteri ATR. Menurutnya, mafia tanah adalah ancaman serius yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat pembangunan nasional.

“Kejahatan di bidang pertanahan sebenarnya tidak sulit diungkap jika ada komitmen kuat dari pemerintah. Dengan dukungan penuh dari otoritas penegak hukum dan keinginan besar untuk perubahan, praktik mafia tanah bisa diberantas secara tuntas,” ujar Ahmad Irawan dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (23/10).

Kolaborasi dengan Penegak Hukum dan Digitalisasi Pertanahan

Dalam pemberantasan mafia tanah, Ahmad Irawan menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara Kementerian ATR/BPN dengan otoritas penegak hukum. Menurutnya, kolaborasi ini harus dilakukan secara menyeluruh dan mendalam untuk menutup setiap celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan pertanahan.

Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ia juga mendorong penggunaan teknologi dan pendekatan digitalisasi dalam pengelolaan administrasi pertanahan sebagai salah satu solusi untuk meminimalisir potensi kejahatan di sektor ini. Digitalisasi, kata Ahmad, bisa membantu mempercepat proses sertifikasi tanah dan mencegah terjadinya dekriminalisasi kepemilikan tanah yang sering terjadi akibat dokumen palsu atau manipulasi data.

ATR/BPN sebagai otoritas tunggal yang memiliki wewenang dalam melegalisasi hak kepemilikan tanah, harus lebih proaktif dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Perlindungan ini sangat penting agar masyarakat merasa aman dan tidak lagi khawatir terhadap ancaman mafia tanah,” tambahnya.

Persoalan Tanah: Bagian dari UUD 1945 dan Pengelolaan Sumber Daya

Lebih lanjut, Ahmad Irawan menyampaikan bahwa pemberantasan mafia tanah harus didasarkan pada pandangan yang komprehensif mengenai kebijakan pertanahan yang tercantum dalam UUD 1945. Menurutnya, persoalan pertanahan tidak hanya soal kepemilikan tanah saja, tetapi juga mencakup pengelolaan sumber daya alam yang ada di atas dan di dalam tanah, termasuk air, hutan, kebun, hingga tambang.

“Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam harus mampu memanfaatkannya untuk kemakmuran rakyat secara luas,” tegasnya. Ahmad Irawan menekankan bahwa tanah, beserta segala sumber daya yang terkandung di dalamnya, merupakan aset nasional yang harus dikelola dengan bijaksana, adil, dan berkelanjutan.

Dalam perspektif ini, pemerintah harus bisa memastikan bahwa tanah digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan segelintir orang yang memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi.

Ahmad menambahkan, kejahatan di bidang pertanahan sering kali melibatkan kolusi antara pejabat pemerintah dan pelaku bisnis. Oleh karena itu, pemberantasan mafia tanah tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang ketat, tetapi juga reformasi di tubuh instansi pemerintahan yang terkait dengan perizinan dan sertifikasi tanah.

Tantangan di Sektor Pertanahan

Pemberantasan mafia tanah memang bukan tugas mudah. Dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan pertanahan telah menjadi isu yang semakin kompleks karena melibatkan banyak pihak dan sering kali terjadi di kawasan yang memiliki potensi ekonomi besar, seperti wilayah perkotaan dan daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam.

Meskipun demikian, dengan adanya komitmen dari Kementerian ATR/BPN dan dukungan dari lembaga penegak hukum serta parlemen, diharapkan kasus-kasus mafia tanah dapat diatasi secara menyeluruh. Nusron Wahid, sebagai Menteri ATR/BPN yang baru, diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala birokrasi dan hukum yang selama ini menjadi penghambat dalam pemberantasan kejahatan di sektor pertanahan.

Sebagai langkah awal, Nusron telah berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan publik di bidang pertanahan dengan mempercepat proses sertifikasi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan data pertanahan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap Kementerian ATR/BPN, terutama terkait dengan pemberantasan mafia tanah yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak.

Dukungan DPR sebagai Penguat Langkah Kementerian

Dukungan yang diberikan oleh DPR, khususnya dari Komisi II, menjadi salah satu faktor penting yang dapat memperkuat langkah Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan reformasi di sektor pertanahan. Ahmad Irawan menegaskan bahwa DPR akan terus memantau perkembangan dan implementasi kebijakan yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah.

Menurut Ahmad, perbaikan tata kelola pertanahan tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan investasi dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang selama ini terkendala oleh masalah sengketa tanah.

Pemberantasan mafia tanah bukan hanya soal keadilan sosial, tetapi juga soal mempercepat pembangunan yang berkelanjutan. Ketika masalah tanah bisa diselesaikan dengan baik, maka investasi akan semakin mudah masuk dan pembangunan akan semakin lancar,” tutup Ahmad.

Dengan langkah tegas yang diambil oleh Menteri Nusron Wahid dan dukungan dari berbagai pihak, harapan untuk memberantas mafia tanah dan menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik semakin terbuka lebar.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post