TransparanNews, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan langkah strategis untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menghapus utang mereka di bank. Program ini direncanakan mulai berjalan pada 2025, dengan target utama membebaskan utang sebanyak 1 juta pelaku UMKM yang nilainya mencapai Rp 14 triliun.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan hal ini usai pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (3/1/2025). Menurutnya, pemerintah berkomitmen memberikan kesempatan baru bagi UMKM yang kesulitan membayar utang sehingga mereka bisa kembali mendapatkan akses pembiayaan.
Gambar Istimewa : rmolsumsel.id
“Target kami adalah menyelesaikan utang dari kurang lebih 1 juta pelaku UMKM. Dengan ini, mereka bisa kembali memulai usaha tanpa beban utang yang menumpuk,” ujar Maman dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).
Tahap Awal Fokus pada 67 Ribu UMKM
Pada tahap awal, sebanyak 67 ribu pelaku UMKM akan mendapatkan manfaat dari program ini dengan total nilai utang yang dihapus mencapai Rp 2,4 triliun. Program ini rencananya akan diluncurkan secara resmi pada minggu kedua Januari 2025.
“Kami telah mengundang sekitar 3 ribu pelaku UMKM untuk menghadiri acara peluncuran program ini. Mereka akan menjadi bagian pertama yang menikmati penghapusan tagihan utang,” ungkap Maman.
Bank Himbara Tetap Stabil
Maman juga menegaskan bahwa langkah penghapusan utang ini tidak akan berdampak negatif terhadap stabilitas keuangan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurutnya, daftar penghapusan utang ini sudah melalui proses seleksi ketat.
“Nasabah yang masuk dalam daftar hapus buku biasanya di-blacklist karena dianggap tidak mampu melunasi utang. Hal ini juga merugikan bank, karena administrasi mereka mencatat kredit macet,” jelas Maman.
Ia menambahkan, banyak dari 1 juta pelaku UMKM yang terdaftar memiliki berbagai latar belakang. Beberapa di antaranya telah meninggal dunia atau sulit dilacak, tetapi masih ada yang ingin melanjutkan usaha mereka dan membutuhkan akses pembiayaan baru. Oleh karena itu, penghapusan utang ini dianggap langkah yang tepat untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka.
Dasar Hukum Penghapusan Utang
Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Aturan tersebut telah ditandatangani pada 5 November 2024. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap UMKM dapat kembali tumbuh dan berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian. Penghapusan utang juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan inklusif bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
“Ini bukan sekadar soal menghapus utang, tetapi juga memberikan harapan baru bagi jutaan pelaku UMKM untuk bangkit dan berkembang,” tutup Maman