PPN Naik Jadi 12%: Kadin Respons Dinamika Dunia Usaha

TransparanNews, Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai menuai berbagai tanggapan. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie,

Redaksi

TransparanNews, Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai menuai berbagai tanggapan. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, menyatakan bahwa Kadin siap menyerap berbagai masukan dari pelaku usaha untuk menganalisis dampak kebijakan tersebut. Pernyataan ini ia sampaikan dalam acara di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Menurut Anindya, opini dari asosiasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, menjadi faktor penting dalam memahami implikasi dari kebijakan ini. “Intinya, Kadin akan mendengarkan masukan dari berbagai asosiasi, termasuk daerah, mengenai dampaknya. Yang terpenting, jika kebijakan ini diterapkan, kita harus bisa menunjukkan manfaatnya secara nyata,” tegasnya.

Mencari Keseimbangan antara Pendapatan Negara dan Dunia Usaha

Anindya menilai bahwa kenaikan tarif PPN memang memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menilai dampaknya secara menyeluruh, khususnya terhadap dunia usaha. “Kenaikan PPN mungkin bisa mendorong peningkatan pendapatan negara, tetapi kita harus melihat dampaknya secara keseluruhan terhadap dunia usaha,” jelas Anindya.

Gambar Istimewa : tvonenews.com

Ia juga menambahkan bahwa Kadin berkomitmen untuk mengkaji kebijakan ini dengan pendekatan komprehensif. Langkah ini bertujuan untuk memastikan agar suara dari pelaku usaha, khususnya yang berada di lapangan, benar-benar terdengar dan diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan.

Pendapat Kontras dari Bobby Gafur Umar

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Kadin, Bobby Gafur Umar, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai bahwa kenaikan tarif PPN di tengah situasi ekonomi saat ini bukanlah langkah yang bijak. “Jangan menambah beban di situasi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan,” ujar Bobby.

Menurutnya, pelaku usaha yang ia wakili merasa keberatan dengan tambahan beban berupa kenaikan PPN. Hal ini disebabkan oleh kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi dan tantangan ekonomi global. “Masukan yang kami terima menunjukkan adanya penolakan dari pelaku usaha. Mereka belum sepenuhnya pulih dan berkembang, sehingga tambahan beban ini akan menjadi penghambat,” tambah Bobby.

Dinamika Kebijakan dan Tantangan Pemulihan Ekonomi

Kenaikan tarif PPN menjadi salah satu isu utama dalam dinamika kebijakan ekonomi di Indonesia. Pemerintah menganggap kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program pembangunan.

Namun, bagi dunia usaha, kebijakan ini dapat menjadi tantangan baru. Pelaku usaha khawatir bahwa kenaikan tarif PPN akan menurunkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya memengaruhi penjualan mereka. Selain itu, beban tambahan ini dianggap berpotensi mengurangi kemampuan pelaku usaha untuk berinvestasi dan berkembang.

Kadin Sebagai Jembatan Antara Pemerintah dan Pelaku Usaha

Sebagai organisasi yang mewakili dunia usaha, Kadin berupaya mengambil peran sebagai jembatan antara pemerintah dan pelaku usaha. Dengan menyerap berbagai masukan, Kadin berharap dapat memberikan rekomendasi yang seimbang dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Kami akan terus berdialog dengan semua pihak untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga memberikan dampak positif bagi dunia usaha,” tutup Anindya.

Apa Langkah Selanjutnya?

Sementara pemerintah masih dalam tahap finalisasi kebijakan, Kadin terus mengumpulkan data dan masukan dari berbagai asosiasi serta pelaku usaha di seluruh Indonesia. Harapannya, kebijakan yang diambil tidak hanya memperkuat pendapatan negara, tetapi juga menjaga iklim usaha yang kondusif dan mendukung pemulihan ekonomi.

Kenaikan tarif PPN ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi keseimbangan antara kepentingan negara dan pelaku usaha. Mampukah kebijakan ini menciptakan harmoni antara kedua kepentingan tersebut? Jawaban atas pertanyaan ini masih ditunggu oleh masyarakat luas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post