Pemko Medan Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen, Total Jadi Rp4 Juta

TransparanNews, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, mengikuti keputusan dari

Redaksi

TransparanNews, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, mengikuti keputusan dari Pemerintah Pusat. Jika usulan ini disetujui, UMK Medan tahun 2025 akan meningkat dari Rp3.769.082 menjadi Rp4.014.072.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengonfirmasi bahwa usulan ini telah diajukan ke Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan akan diteruskan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut). Nantinya, keputusan akhir berada di tangan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni.

Proses Pengajuan Kenaikan UMK

Chandra menjelaskan bahwa langkah awal sebelum pengajuan ke provinsi adalah melaporkan usulan ini kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Setelah mendapatkan persetujuan di tingkat kota, dokumen usulan akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara minggu depan.

Gambar Istimewa : jpnn.com

“Kami rencanakan pengajuan ke Pemprov Sumut minggu depan. Keputusan resmi dari Pemprov untuk UMK kabupaten/kota, termasuk Kota Medan, diharapkan keluar paling lambat 18 Desember 2024. Jadi, sebelum tanggal tersebut, kami harus menyelesaikan pengajuan ini,” kata Chandra kepada wartawan pada Sabtu (7/12/2024).

Dasar Hukum Kenaikan 6,5 Persen

Menurut Chandra, usulan kenaikan UMK ini berlandaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang menetapkan besaran kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen. Aturan tersebut dianggap sebagai acuan wajib yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah dalam pembahasan UMK bersama Dewan Pengupahan Kota.

“Ketentuan kenaikan 6,5 persen sudah diatur dalam Permenaker, dan sebagai pemerintah daerah, kami wajib mematuhi regulasi tersebut. Oleh karena itu, kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ujar Chandra.

Dampak Kenaikan UMK bagi Pekerja dan Pengusaha

Jika kenaikan ini disetujui, UMK Medan tahun 2025 akan menjadi Rp4.014.072. Kenaikan ini diproyeksikan memberikan dampak positif bagi daya beli pekerja, khususnya dalam menghadapi inflasi dan kenaikan biaya hidup. Namun, di sisi lain, pengusaha perlu melakukan penyesuaian operasional untuk memenuhi standar upah baru.

Para pekerja di Medan menyambut baik rencana kenaikan ini, menganggapnya sebagai langkah tepat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, beberapa pengusaha mengkhawatirkan dampak kenaikan ini terhadap biaya produksi, terutama bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM).

Keputusan Akhir Menunggu Provinsi

Chandra menegaskan bahwa keputusan final mengenai besaran UMK tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Kami hanya mengusulkan berdasarkan data dan regulasi yang ada. Keputusan akhir tetap ada di Pemprov Sumut,” tambahnya.

Dengan waktu yang semakin dekat menuju batas pengajuan pada 18 Desember, seluruh pihak berharap keputusan dapat diambil dengan cepat dan bijaksana, sehingga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kelangsungan usaha dapat terjaga.

Harapan ke Depan

Kenaikan UMK Medan 2025 diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan taraf hidup pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Dengan regulasi yang jelas dan dukungan dari semua pihak, implementasi kebijakan ini diharapkan berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak di dunia usaha.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post