Pemerintah Luncurkan Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik di Indonesia

TransparanNews, Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang memberikan insentif pajak bagi pembelian kendaraan listrik. Langkah ini merupakan

Redaksi

TransparanNews, Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang memberikan insentif pajak bagi pembelian kendaraan listrik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan memperkuat industri otomotif di tanah air. Insentif ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Gambar Istimewa: rri.co.id

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi emisi karbon, tetapi juga untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi di sektor otomotif. Dengan insentif yang diberikan, diharapkan masyarakat akan lebih tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik, yang dikenal lebih ramah lingkungan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Kendaraan listrik juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak, yang sering menjadi masalah di negara-negara berkembang.

Detail Insentif PPN

Dalam PMK 12/2025, insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai, khususnya roda empat dan bus tertentu yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berikut adalah rincian ketentuan insentif PPN:

  • Mobil dan Bus Listrik dengan TKDN minimal 40 persen berhak mendapatkan insentif PPN sebesar 10 persen dari harga jual.
  • Bus Listrik dengan TKDN yang berada dalam rentang 20–40 persen akan mendapatkan insentif PPN sebesar 5 persen dari harga jual.

Daftar kendaraan yang memenuhi syarat insentif ini akan ditentukan oleh Menteri Perindustrian, yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Ketentuan PPnBM

Selain insentif PPN, pemerintah juga memberikan insentif untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah. Ini berlaku untuk kendaraan yang termasuk dalam kategori Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), yang mencakup berbagai jenis hybrid, seperti Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid. Insentif PPnBM yang diberikan adalah 3 persen dari harga jual, dengan syarat bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dalam skema insentif yang ditentukan.

Untuk menikmati fasilitas ini, produsen kendaraan harus mendapatkan surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian. Setelah itu, Kementerian Perindustrian akan menyampaikan daftar kendaraan yang memenuhi kriteria kepada Kementerian Keuangan.

Masa Berlaku Insentif

Insentif pajak PPN dan PPnBM ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Pelaksanaan insentif ini harus didukung dengan faktur pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, memastikan bahwa semua transaksi tercatat dengan baik dan transparan.

Dengan adanya insentif pajak untuk kendaraan listrik, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, sekaligus mendukung pertumbuhan industri otomotif dalam negeri. Melalui langkah ini, diharapkan Indonesia dapat mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara, sambil memperkuat perekonomian lokal. Implementasi yang baik dari kebijakan ini akan menjadi kunci dalam mencapai tujuan tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post