TransparanNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit rumah. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa meskipun SLIK dapat digunakan sebagai salah satu referensi dalam analisis kelayakan calon debitur, lembaga keuangan tidak dilarang memberikan kredit kepada debitur dengan catatan kredit yang tidak lancar.
Gambar Istimewa : googleapis.com
SLIK Sebagai Informasi Tambahan
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Mahendra menjelaskan bahwa tidak ada aturan OJK yang secara eksplisit melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit non-lancar. Hal ini berlaku termasuk untuk kredit dengan nominal kecil atau penggabungan fasilitas kredit lain. “SLIK hanya bersifat informatif dan bukan daftar hitam. Informasi ini membantu meminimalkan asymmetric information, seperti moral hazard dan adverse selection, sehingga lembaga keuangan dapat menjalankan manajemen risiko dengan lebih baik,” ujar Mahendra.
Mahendra juga menyebutkan bahwa praktik di lapangan menunjukkan adanya fleksibilitas dalam pemberian kredit. Hingga November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar. Fakta ini membuktikan bahwa lembaga jasa keuangan tetap dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses pembiayaan, meskipun memiliki catatan kredit yang kurang baik.
Menjaga Kepercayaan Investasi
Menurut Mahendra, kredibilitas SLIK sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat di Indonesia. Dengan data yang akurat dan netral, proses kredit dapat berjalan lebih transparan dan efisien. Hal ini tidak hanya menguntungkan lembaga keuangan, tetapi juga mendukung masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan, terutama di sektor perumahan.
Kanal Pengaduan untuk Masyarakat
OJK juga memberikan perhatian khusus pada masyarakat berpenghasilan rendah yang mengalami kendala dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Untuk itu, OJK telah menyediakan kanal pengaduan melalui layanan Kontak 157. Kanal ini dirancang untuk menangani berbagai keluhan, termasuk terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) yang belum diperbarui dalam sistem SLIK dan kesulitan dalam pelunasan kredit.
“Kami berkomitmen untuk mempercepat penanganan pengaduan melalui pembentukan satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pemangku kepentingan lainnya,” tambah Mahendra. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif bagi masyarakat yang mengalami hambatan dalam proses pengajuan KPR.
Mendukung Akses Perumahan yang Lebih Luas
OJK terus berupaya menciptakan kebijakan yang inklusif dan berkeadilan, terutama dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang layak. Dengan kebijakan yang tidak hanya terpaku pada SLIK, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari program pembiayaan perumahan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa SLIK hanyalah salah satu alat bantu dalam analisis kelayakan kredit, bukan faktor yang menentukan secara mutlak. Lembaga keuangan pun didorong untuk tetap mempertimbangkan aspek lain dalam memberikan kredit, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.