TransparanNews, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan bahwa harga referensi (HR) biji kakao untuk periode Februari 2025 telah ditetapkan sebesar 11.102,84 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton (MT). Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 553,25 dolar AS atau 5,24 persen dari bulan sebelumnya. Kenaikan ini tentu menarik perhatian banyak pihak, terutama para pelaku industri kakao di tanah air.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa peningkatan harga ini berdampak langsung pada Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao, yang juga mengalami kenaikan menjadi 10.600 dolar AS per MT. Ini mencatat kenaikan 540 dolar AS atau 5,36 persen dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan ini tentu menjadi kabar baik bagi para petani dan eksportir kakao Indonesia.
Menurut Isy, penyebab utama dari kenaikan harga ini adalah meningkatnya permintaan di pasar global yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Terutama, terdapat penurunan produksi biji kakao dari negara-negara produsen utama di Afrika Barat. Hal ini menunjukkan bahwa pasar kakao global sedang mengalami dinamika yang cukup signifikan, di mana permintaan yang tinggi tidak diikuti dengan ketersediaan pasokan yang memadai.
Selain biji kakao, Kemendag juga mencatat perkembangan lain dalam sektor ekspor. Untuk produk kulit, HPE tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Namun, dalam sektor kayu, HPE mengalami variasi. Beberapa jenis kayu, seperti veneer dari hutan tanaman dan lembaran kayu untuk kotak pengepakan, menunjukkan peningkatan harga, sementara produk kayu lainnya seperti veneer dari hutan alam dan kayu gergajian jenis meranti mengalami penurunan.
Melihat lebih dalam tentang produksi kakao, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil kakao utama di dunia, harus mampu mengatasi tantangan ini. Penurunan produksi di negara-negara penghasil kakao utama lainnya memberikan peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan pangsa pasarnya. Dengan langkah yang tepat, Indonesia dapat memanfaatkan situasi ini untuk memperkuat posisi di pasar global.
Penting juga untuk dicatat bahwa penetapan HPE biji kakao, produk kulit, dan produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 122 Tahun 2025 mengenai Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan bea keluar. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi para pelaku industri serta mendorong pertumbuhan sektor pertanian dan kehutanan di Indonesia.
Dalam konteks ini, strategi pemasaran yang efektif juga diperlukan. Pelaku industri harus mampu mengedukasi pasar tentang kualitas kakao Indonesia yang tinggi dan keunikan yang dimilikinya. Selain itu, peningkatan kerja sama dengan negara-negara pengimpor dapat membantu meningkatkan daya saing produk kakao Indonesia.
Secara keseluruhan, kenaikan harga biji kakao ini mencerminkan dinamika pasar yang kompleks. Dengan adanya peningkatan permintaan dan tantangan dalam produksi, pelaku industri harus beradaptasi dengan cepat. Kenaikan ini bukan hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjadi tantangan untuk meningkatkan produksi dan kualitas.
Sebagai kesimpulan, harga biji kakao yang meningkat memberikan peluang dan tantangan tersendiri bagi industri kakao Indonesia. Dengan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi harga dan melakukan langkah strategis, Indonesia dapat memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan posisi di pasar global.