TransparanNews, Solo – Sebanyak 50.000 pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini berada di ujung tanduk setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan terkait status pailit. Keputusan tersebut menjadi pukulan telak bagi raksasa tekstil ini, sekaligus ancaman nyata bagi ribuan karyawan yang menggantungkan hidup mereka pada perusahaan tersebut. Namun, di tengah situasi ini, pemerintah telah bergerak cepat untuk memberikan solusi melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Apa Itu Program JKP?
Program JKP merupakan bentuk perlindungan sosial yang dirancang untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat situasi seperti PHK massal. Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, program ini memberikan tiga manfaat utama: uang tunai, pelatihan keterampilan, dan akses informasi lowongan kerja.
Gambar Istimewa : sokoguru.id
“Program JKP hadir untuk memastikan pekerja tetap memiliki harapan dan peluang untuk kembali ke dunia kerja, meskipun menghadapi situasi sulit,” ujar Immanuel dalam konferensi pers, Sabtu (21/12/2024).
Selain itu, pemerintah juga memastikan proses pengajuan manfaat JKP akan dipermudah untuk para pekerja terdampak. Kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), manajemen Sritex, dan pemerintah daerah dijalankan untuk mempercepat akses dan memberikan hasil yang optimal.
Komitmen Pemerintah untuk Hak Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak buruh Sritex yang terdampak status pailit. Proses percepatan ini menjadi prioritas utama agar para pekerja tidak kehilangan hak mereka. “Kami akan memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal, termasuk mempermudah akses manfaat JKP,” tegas Immanuel.
Tidak hanya itu, Kemnaker juga menjamin bahwa langkah-langkah perlindungan sosial ini akan terus diperkuat. “Kesejahteraan pekerja yang terancam PHK massal adalah fokus utama pemerintah. Kami tidak akan membiarkan mereka kehilangan harapan di tengah situasi yang sulit ini,” tambahnya.
Sritex Masih Berupaya Mengajukan PK
Putusan MA yang diumumkan pada Rabu (18/12/2024) telah menetapkan Sritex dalam status pailit. Namun, pihak perusahaan belum menyerah. Melalui kuasa hukumnya, Sritex berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan tersebut. Langkah ini dinilai sebagai upaya terakhir untuk menyelamatkan perusahaan dan ribuan pekerjaan yang ada.
Meski begitu, para pekerja tetap diimbau untuk memanfaatkan program JKP sebagai langkah mitigasi. Dalam masa sulit seperti ini, perlindungan sosial menjadi harapan utama bagi mereka yang terdampak.
Dampak PHK Massal dan Langkah Selanjutnya
Dengan potensi PHK massal yang mengancam puluhan ribu karyawan, efek domino terhadap perekonomian daerah tidak dapat diabaikan. Solo dan sekitarnya, yang selama ini menjadi pusat operasional Sritex, diprediksi akan merasakan dampak sosial-ekonomi yang signifikan.
Namun, pemerintah berjanji untuk bekerja lebih keras demi memastikan transisi yang mulus bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan. Program pelatihan keterampilan dan akses informasi lowongan kerja menjadi prioritas untuk membantu para pekerja mendapatkan peluang baru.
Situasi yang dihadapi Sritex dan para pekerjanya menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan sosial dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi. Dengan adanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pemerintah berharap dapat memberikan harapan baru bagi para buruh yang terdampak.
Pemerintah dan masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari Sritex dan Mahkamah Agung. Sementara itu, para pekerja didorong untuk tetap optimis dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan. “Harapan tidak boleh padam, karena setiap akhir adalah awal dari peluang baru,” tutup Immanuel.