TransparanNews, Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, tengah menjadi sorotan terkait status hukumnya dalam kasus dugaan suap. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan mengenai alasan mengapa Yasonna belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sudah diperiksa oleh penyidik.
“Segala sesuatu masih dalam proses penyelidikan. Penyidiklah yang akan menentukan apakah bukti yang ada cukup untuk mengubah statusnya,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (3/1/2025).
Diperiksa Sebagai Saksi
Yasonna diperiksa oleh KPK dengan kapasitasnya sebagai saksi. Penyelidikan ini terkait perannya dalam pembuatan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dinilai memiliki kesamaan dengan Donny Tri Istiqomah, salah satu pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Setyo menegaskan bahwa perubahan status dari saksi menjadi tersangka tergantung pada perkembangan bukti yang ditemukan.
“Segala tahapan harus dilalui. Saat ini, posisi Yasonna masih sebagai saksi,” tambahnya.
Dicekal ke Luar Negeri
Langkah tegas telah diambil oleh KPK dengan mencegah Yasonna bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, keputusan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa adanya kendala. Namun, Tessa juga mengungkapkan bahwa status Yasonna sebagai tersangka belum dapat dipastikan saat ini.
Gambar Istimewa : ftnews.co.id
“Kami masih mendalami kasus ini. Belum ada keputusan terkait penetapan tersangka,” ujar Tessa.
Meski demikian, Tessa memastikan bahwa siapa pun yang terbukti bertanggung jawab dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “KPK akan menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Pemeriksaan Tambahan
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa Yasonna akan kembali diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Fitroh menjelaskan bahwa kebutuhan pemeriksaan tambahan akan ditentukan oleh tim penyidik berdasarkan perkembangan penyelidikan.
“Benar, Yasonna akan diperiksa lagi jika penyidik merasa ada kebutuhan untuk pendalaman,” jelas Fitroh.
Potensi Perubahan Status
KPK menegaskan bahwa status hukum Yasonna dapat berubah jika ditemukan bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatannya. “Semua proses akan berjalan sesuai aturan yang ada. Tidak ada yang kebal hukum,” ujar Setyo.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena Yasonna merupakan salah satu tokoh politik berpengaruh di Indonesia. KPK terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan terwujud.
Komitmen KPK dalam Penegakan Hukum
KPK menegaskan komitmennya untuk memproses semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan pemeriksaan yang terus berlanjut, publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Akankah Yasonna benar-benar ditetapkan sebagai tersangka, ataukah statusnya tetap sebagai saksi? Waktu dan bukti yang ditemukan akan menjadi penentu utama.