Tom Lembong Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Impor Gula: Ini Fakta-Faktanya

TransparanNews, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, kembali menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, kembali menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 yang telah menyeret namanya sebagai tersangka.

“Rencananya begitu (pemeriksaan Tom Lembong),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa (14/1/2025). Menurut Harli, pemeriksaan kali ini bertujuan untuk menggali keterangan Tom Lembong sebagai saksi bagi tersangka lain, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus (CS).

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi impor gula ini bermula dari dugaan pelanggaran hukum terkait persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Persetujuan tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang diduga tidak memiliki kewenangan. Ironisnya, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor tambahan.

Gambar Istimewa : mediaindonesia.com

Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan diduga telah memberikan izin impor dengan kuota melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Akibatnya, tindakan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar. Penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa impor ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dilakukan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Status Hukum Tom Lembong dan Charles Sitorus

Tom Lembong dan Charles Sitorus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, tim Jampidsus telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap lebih banyak bukti. Salah satunya adalah penggeledahan kantor Kementerian Perdagangan serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia di Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2023. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dokumen-dokumen penting terkait persetujuan impor gula.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, Jampidsus terus memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. Langkah ini diambil untuk memastikan kasus dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Pemeriksaan terhadap Tom Lembong sendiri dianggap krusial, mengingat posisinya sebagai salah satu pengambil keputusan dalam penerbitan persetujuan impor gula tersebut.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami peran Charles Sitorus dalam pengelolaan izin impor yang melibatkan perusahaan di bawah naungan PT PPI. Harapan besar disematkan pada proses hukum ini agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Dampak dan Sorotan Publik

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dan jumlah kerugian negara yang signifikan. Banyak pihak berharap bahwa proses hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, sekaligus memperbaiki tata kelola impor komoditas strategis di masa depan.

Dengan berkembangnya kasus ini, publik menantikan hasil penyidikan yang adil dan transparan. Pemerintah pun diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa, terutama dalam pengelolaan sumber daya strategis yang berdampak langsung pada perekonomian nasional.

Pemeriksaan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum di Indonesia. Dengan dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, publik berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Langkah tegas ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post