Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Ditangkap karena Dugaan Suap

TransparanNews, Jakarta – Dalam perkembangan terbaru yang mengejutkan, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya,

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Dalam perkembangan terbaru yang mengejutkan, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, telah ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan ini diduga terkait dengan penerimaan suap yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur.

Penangkapan ketiga hakim ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. “Penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan suap. Akan ada keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum),” ujar Febrie saat berbicara kepada media pada hari Rabu, 23 Oktober 2024. Febrie menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.

Dalam pernyataan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan penerimaan suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur. “Benar, ini terkait dengan kasus itu,” jelas Harli. Ia menyebutkan bahwa investigasi lebih lanjut sedang berlangsung untuk memastikan detil dari kasus ini.

Komisi Yudisial (KY), sebagai lembaga yang mengawasi perilaku hakim, juga memberikan pernyataan terkait kasus ini. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengetahui penangkapan tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih mendalam karena proses penyelidikan yang masih berjalan. KY memastikan bahwa mereka akan bekerja sama dengan Kejagung untuk mengungkap fakta terkait dugaan suap ini.

Tindakan Tegas dari Komisi Yudisial

Komisi Yudisial sebelumnya telah mengambil langkah tegas terhadap tiga hakim yang terlibat dalam kasus ini. KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan kepada tiga hakim tersebut karena terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH). Hakim yang dipecat adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Gambar Istimewa : radioidola.com

Keputusan ini dibuat setelah investigasi menunjukkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut. Dalam putusan pembebasan Ronald Tannur, hakim menyatakan bahwa Dini, kekasih Ronald, meninggal bukan karena tindak kekerasan yang dilakukan oleh Ronald, melainkan karena penyakit lain yang diperburuk oleh konsumsi minuman beralkohol. Padahal, bukti yang ada menunjukkan bahwa kekerasan fisik yang dilakukan Ronald memiliki peran signifikan dalam kematian Dini.

Kronologi Kasus Ronald Tannur

Kasus ini bermula pada 4 November 2023, ketika Gregorius Ronald Tannur terlibat dalam insiden kekerasan dengan kekasihnya, Dini, di Blackhole KTV, Surabaya. Pertengkaran yang terjadi antara keduanya berujung pada tragedi di area parkir Mal Lenmarc, Surabaya, di mana Ronald melakukan kekerasan terhadap Dini, yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan brutal ketika ia melindas Dini menggunakan mobilnya hingga korban terseret sejauh lima meter.

Meskipun bukti-bukti yang ada menunjukkan keterlibatan Ronald dalam kekerasan ini, vonis hakim justru membebaskan Ronald dengan alasan bahwa kematian Dini disebabkan oleh faktor lain, bukan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa. Putusan kontroversial ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas para hakim yang menangani kasus tersebut.

Implikasi Penangkapan Hakim Terhadap Peradilan Indonesia

Kasus ini kembali menyoroti masalah integritas di dalam sistem peradilan Indonesia. Dugaan suap yang melibatkan tiga hakim ini bukan hanya mencoreng wajah lembaga peradilan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait keadilan yang dapat dibeli dengan uang.

Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial diharapkan dapat bergerak cepat dalam menangani kasus ini untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Penangkapan tiga hakim ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi korupsi di dalam sistem hukum Indonesia, terutama di tengah upaya negara untuk memberantas korupsi dan memperkuat supremasi hukum.

Dalam perkembangan selanjutnya, publik menantikan langkah-langkah tegas yang akan diambil oleh aparat penegak hukum untuk mengadili pihak-pihak yang terlibat dalam praktik suap ini. Masyarakat juga berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem peradilan yang lebih transparan dan bersih dari praktik korupsi.

Kasus Gregorius Ronald Tannur dan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini telah menjadi perhatian nasional, dan langkah penegakan hukum yang adil sangat dinantikan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post