THR dan Gaji ke-13 ASN 2025: Besaran dan Jadwal Pencairan yang Harus Diketahui

TransparanNews, Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 menjadi salah satu perhatian utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. Kedua tunjangan ini tidak

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 menjadi salah satu perhatian utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. Kedua tunjangan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN, tetapi juga berperan penting dalam membantu mereka memenuhi kebutuhan finansial, baik saat perayaan Hari Raya Idul Fitri maupun awal tahun ajaran baru.

Gambar Istimewa: fin.co.id

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah menetapkan kebijakan terbaru terkait besaran dan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Berikut adalah informasi penting yang perlu diketahui oleh ASN.

Kelompok ASN yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  3. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  5. Pejabat Negara.

Namun, tidak semua ASN berhak atas tunjangan ini. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025:

  • THR 2025 akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2025. Hal ini bertujuan untuk membantu ASN mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
  • Gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak ASN.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:

  • Tunjangan Keluarga.
  • Tunjangan Jabatan.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin).

Jumlah total yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan jabatan, jenjang pendidikan, dan masa kerja. Berikut adalah beberapa rinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

  • SD/SMP/Sederajat:
    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
  • SMA/Diploma I:
    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
  • Diploma II/Diploma III:
    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
  • Strata I/Diploma IV:
    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
  • Strata II/Strata III:
    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

Cara Cek THR dan Gaji ke-13

ASN dapat memeriksa informasi terkait pencairan THR dan gaji ke-13 melalui beberapa cara berikut:

  1. Aplikasi MySAPK atau Situs Resmi BKN
    • Login menggunakan akun resmi.
    • Periksa informasi terkait rincian gaji yang akan diterima.
  2. Bendahara Instansi
    • Informasi pencairan biasanya tersedia melalui bendahara di masing-masing instansi.
  3. Bank Tempat Gaji Diterima
    • Cek pencairan melalui bank yang digunakan untuk menerima gaji atau dana pensiun.

Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka. Dengan jadwal yang telah ditentukan, diharapkan ASN dapat memanfaatkan dana tersebut dengan bijak untuk kebutuhan Lebaran dan pendidikan.

Tetap ikuti perkembangan informasi terkait kebijakan ini melalui saluran resmi pemerintah untuk memastikan Anda mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post