Terseret Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Resmi Ditahan di Rutan Salemba

TransparanNews, Setelah melalui proses panjang, Hendry Lie, yang sebelumnya mangkir dari pemeriksaan, akhirnya ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba. Hendry Lie, yang

Redaksi

TransparanNews, Setelah melalui proses panjang, Hendry Lie, yang sebelumnya mangkir dari pemeriksaan, akhirnya ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba. Hendry Lie, yang juga dikenal sebagai bos maskapai Sriwijaya Air, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengonfirmasi penahanan ini setelah Hendry menjalani pemeriksaan selama satu jam. “Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan,” ujar Qohar pada Selasa (19/11/2024).

Mangkir dan Upaya Pencekalan

Sebelum penahanan, Hendry Lie sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 29 Februari 2024. Pada waktu itu, ia masih berstatus saksi. Namun, keberadaannya di Singapura sejak 25 Maret 2024 membuat penyidik Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencekalan pada 28 Maret 2024. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan dan disertai dengan pencabutan paspor atas nama Hendry Lie.

Gambar Istimewa : antaranews.com

Puncaknya, pada 15 April 2024, Hendry resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia kembali tidak memenuhi panggilan hingga akhirnya tiba di Indonesia pada Senin malam, 18 November 2024, melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. “Penangkapan dilakukan tepat pukul 22.30 WIB,” jelas Abdul Qohar.

Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah

Hendry Lie disebut sebagai beneficiary owner, atau pihak yang menikmati keuntungan dari kerjasama pengelolaan timah ilegal bersama 23 tersangka lainnya. Modus operandi mereka melibatkan penyewaan alat peleburan timah dan pengelolaan hasil tambang ilegal.

Kejahatan ini tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi sebesar Rp 300 triliun, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan akibat eksploitasi tambang yang tidak terkendali.

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini

Selain Hendry Lie, terdapat 22 tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Toni Tamsil (TT) – Tersangka perintangan penyidikan.
  2. Suwito Gunawan (SG) – Komisaris PT SIP, perusahaan tambang di Bangka Belitung.
  3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) – Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021.
  4. Helena Lim (HLN) – Manajer PT QSE.
  5. Fandy Lie (FL) – Adik Hendry Lie sekaligus marketing PT TIN.

Daftar lengkap mencakup nama-nama penting, mulai dari pejabat hingga pelaku usaha, yang semuanya diduga memainkan peran dalam jaringan korupsi sistematis ini.

Dampak Korupsi Terhadap Negara

Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena skala kerugian yang masif, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Kerugian sebesar Rp 300 triliun mencerminkan lemahnya pengawasan dalam industri tambang, yang berdampak luas pada masyarakat dan perekonomian negara.

Langkah Selanjutnya

Penahanan Hendry Lie menandai langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus ini. Namun, proses penyidikan dan persidangan masih panjang. Pemerintah diharapkan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan memperbaiki tata kelola pertambangan di masa depan.

Media Sosial dan Opini Publik

Kasus ini memicu berbagai opini publik di media sosial. Banyak yang mendukung langkah tegas pemerintah, sementara sebagian lain mengkritik lambatnya proses hukum. Kejaksaan Agung diharapkan dapat menjaga transparansi dalam menangani kasus ini untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Dengan penahanan ini, Hendry Lie kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran hukum, terutama yang berdampak besar pada masyarakat dan lingkungan, tidak akan dibiarkan begitu saja.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post