TransparanNews, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa dana bantuan sosial (bansos) tetap aman dan tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran tanpa mengurangi alokasi dana yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Gambar Istimewa: gopos.id
“Yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial. Tidak ada pengurangan anggaran sedikit pun di situ,” ujar Sri Mulyani, Kamis (30/1/2025), sebagaimana dilaporkan oleh Antaranews. Pernyataan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Target Belanja Negara Tahun 2025
Pada tahun 2025, target belanja negara mencapai Rp3.621,3 triliun. Pemerintah berupaya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dengan melakukan penyesuaian yang lebih tajam dan efisien. Tujuannya adalah agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat.
Efisiensi ini dilakukan dengan mengurangi anggaran pada pos-pos tertentu yang dianggap tidak terlalu krusial, seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), dan kegiatan seremonial. “Kementerian dan lembaga diminta oleh Presiden untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa lebih diefisienkan. Namun, program dan proyek atau anggarannya harus langsung terkena pada masyarakat,” jelas Sri Mulyani.
16 Pos Anggaran yang Dipangkas
Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Sri Mulyani mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025. Surat ini menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi terhadap 16 pos belanja dengan persentase pengurangan yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Berikut rincian beberapa pos anggaran yang dipangkas:
- Alat Tulis Kantor (ATK): 90 persen
- Kegiatan seremonial: 56,9 persen
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
- Kajian dan analisis: 51,5 persen
- Diklat dan bimtek: 29 persen
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
- Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
- Perjalanan dinas: 53,9 persen
Pengurangan ini difokuskan pada pengeluaran yang dianggap tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Sementara itu, program-program prioritas seperti bantuan sosial tetap dipertahankan tanpa pengurangan satu rupiah pun.
Batas Waktu Penyampaian Laporan Efisiensi
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa setiap kementerian dan lembaga wajib menyampaikan rencana efisiensi anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran. Batas waktu yang diberikan adalah hingga 14 Februari 2025.
Jika laporan revisi tidak disampaikan hingga batas waktu yang ditentukan, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan catatan efisiensi tersebut pada halaman IV A DIPA secara mandiri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa efisiensi anggaran benar-benar berjalan sesuai instruksi.
Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari APBN dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Meski banyak pos pengeluaran yang dipangkas, dana bantuan sosial tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan mengalami pengurangan. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan transparansi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBN tahun 2025.