Sepanjang 2024, 269 Hakim dan Aparatur Pengadilan Terkena Sanksi

TransparanNews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengumumkan bahwa sebanyak 269 hakim dan aparatur pengadilan telah menerima sanksi sepanjang tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengumumkan bahwa sebanyak 269 hakim dan aparatur pengadilan telah menerima sanksi sepanjang tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua MA, Sunarto, dalam konferensi pers refleksi akhir tahun yang digelar di kantor MA pada Jumat, 27 Desember 2024.

Gambar Istimewa : dettiknews.com

Integritas masih menjadi isu utama dalam refleksi akhir tahun ini, bahkan akan menjadi tema dalam laporan tahunan yang akan disampaikan pada Februari 2025,” ungkap Sunarto. Hal ini menandakan adanya perhatian besar terhadap upaya peningkatan kualitas peradilan di Tanah Air.

Jumlah Pengaduan dan Penanganan Kasus Sepanjang 2024

Selama tahun 2024, Badan Pengawas (Bawas) MA menerima sebanyak 4.313 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 4.116 pengaduan (atau setara 95,4 persen) telah berhasil diselesaikan. Sementara itu, 197 pengaduan lainnya masih dalam proses penanganan.

Sunarto juga merinci jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur pengadilan. Dalam laporan tersebut, tercatat:

  • 79 sanksi berat
  • 31 sanksi sedang
  • 96 sanksi ringan

Total terdapat 206 sanksi disiplin yang diterapkan berdasarkan laporan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawas MA.

Rekomendasi dari Komisi Yudisial

Selain sanksi yang diberikan oleh Bawas MA, terdapat juga usulan sanksi dari Komisi Yudisial (KY). Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan KY, sebanyak 63 usulan sanksi diajukan terhadap para hakim. Dari jumlah tersebut:

  • 16 hakim telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai rekomendasi KY.
  • 9 hakim telah lebih dahulu diperiksa dan diberi sanksi oleh MA.
  • 38 hakim menjadi kewenangan MA karena pengaduan yang berkaitan dengan teknis yudisial, sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02 PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02 PB/P.KY/09/2012.

Dengan hasil tersebut, total ada 269 hakim dan aparatur pengadilan yang dijatuhi sanksi sepanjang tahun 2024 berdasarkan pengawasan Bawas MA dan rekomendasi KY.

Komitmen MA dalam Meningkatkan Integritas

Sunarto menegaskan pentingnya integritas sebagai fondasi utama dalam membangun lembaga peradilan yang berkualitas dan mendapatkan kepercayaan publik. “Kami menyadari bahwa integritas masih menjadi tantangan yang harus kami tingkatkan. Ini adalah kunci dalam membangun lembaga peradilan yang berkualitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengajak jurnalis untuk turut serta dalam upaya pengawasan terhadap kinerja hakim dan aparatur peradilan. “Saya berharap rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja kami sekaligus meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat,” imbuhnya.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Refleksi akhir tahun ini menunjukkan bahwa MA masih menghadapi tantangan besar dalam menjaga integritas lembaga yudikatif. Namun, langkah-langkah konkret seperti pengawasan ketat, penjatuhan sanksi, dan kerja sama dengan KY menjadi sinyal positif terhadap komitmen perbaikan.

Ke depan, publik tentu berharap bahwa lembaga peradilan dapat semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merusak kepercayaan masyarakat. Dengan integritas yang terus ditingkatkan, keadilan di Indonesia diharapkan dapat semakin terwujud.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post