Pemeriksaan Saksi untuk Melengkapi Berkas Perkara
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap IDS dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Selain IDS, penyidik juga memeriksa saksi lain seperti NAS, yang menjabat sebagai project manager di PT Sucofindo, serta SS, yang merupakan pihak dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Gambar Istimewa : lensakini.com
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli dalam keterangan resmi pada Selasa (7/1/2025).
Meskipun demikian, detail mengenai materi pemeriksaan belum diungkap secara lengkap kepada publik. Harli hanya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk mengusut tuntas kasus yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara tersebut.
Dugaan Penyimpangan dalam Impor Gula
Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus diduga melakukan pelanggaran hukum dengan mengeluarkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Persetujuan ini diberikan kepada pihak-pihak yang diduga tidak memiliki kewenangan.
Ironisnya, kebijakan tersebut dilakukan di tengah situasi surplus gula nasional pada saat itu. Tak hanya itu, terdapat dugaan bahwa Kementerian Perdagangan memberikan izin impor melebihi kuota maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.
Akibat dari tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga mencapai Rp 400 miliar. Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2023.
Langkah Hukum yang Dilakukan
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian Perdagangan dan kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2023. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan yang dapat menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka.
Tom Lembong dan Charles Sitorus kini menghadapi ancaman jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman berat atas tindakan yang merugikan negara.
Kasus yang Menyorot Perhatian Publik
Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan perusahaan BUMN. Selain itu, dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar, sehingga masyarakat mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dengan tuntas dan transparan.
Dengan semakin intensifnya proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, diharapkan Kejagung dapat segera merampungkan pemberkasan perkara ini dan membawa para tersangka ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.