TransparanNews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan keputusan tegas dengan mencekal mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, dari bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memperlancar penyelidikan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW).
Harta Kekayaan Yasonna Laoly
Berdasarkan data yang tercantum dalam laman elhkpn.kpk.go.id, hingga Kamis (26/12/2024) pukul 11.50 WIB, Yasonna dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 25.309.128.446. Harta ini terdiri dari beberapa aset, termasuk:
- Tanah dan Bangunan: Yasonna memiliki beberapa bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Karo, Deli Serdang, Gunung Sitoli, dan Tangerang. Total nilai aset properti ini mencapai Rp 3.839.090.126.
- Kendaraan Bermotor: Yasonna juga tercatat memiliki kendaraan senilai Rp 1.047.250.200, yang meliputi:
- Toyota Harrier Jeep 2015
- Toyota Crown Royal Saloon 3.0G A/T 2009
- Toyota Fortuner 2011
- Harta Bergerak Lainnya: Total nilai harta bergerak lainnya mencapai Rp 4.716.499.000.
- Surat Berharga: Yasonna memiliki surat berharga dengan nilai Rp 227.922.000.
- Kas dan Setara Kas: Dana likuid miliknya mencapai Rp 10.478.367.120.
- Harta Lain-lain: Kategori ini menyumbang nilai sebesar Rp 5.000.000.000.
Kasus Dugaan Suap PAW
Pencekalan terhadap Yasonna berkaitan erat dengan kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang menyeret nama-nama besar, seperti eks caleg PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keduanya diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri dan Ketua DPP PDIP, Yasonna dianggap memiliki informasi penting mengenai keberadaan Harun Masiku serta mekanisme PAW yang menjadi fokus penyelidikan KPK. Oleh karena itu, keterangannya sangat diperlukan untuk mengungkap alur kasus ini secara menyeluruh.
Pernyataan Resmi KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri, yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
“KPK melarang bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR RI,” ujar Tessa. Ia juga menjelaskan bahwa larangan ini mencakup dua warga negara Indonesia, yaitu YHL (Yasonna Laoly) dan HK. “Keberadaan mereka di wilayah Indonesia sangat diperlukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Pencekalan terhadap Yasonna Laoly oleh KPK menambah sorotan terhadap kasus suap PAW yang melibatkan tokoh-tokoh penting. Dengan total harta kekayaan mencapai lebih dari Rp 25 miliar, Yasonna kini berada dalam tekanan besar untuk memberikan keterangan yang bisa membuka tabir kasus ini. KPK terus bekerja keras untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa kasus ini dituntaskan secara transparan.