Sebanyak 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag Tahap I: Simak Informasi Lengkapnya

TransparanNews, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. Seleksi ini melibatkan Eks Tenaga Honorer

Redaksi

TransparanNews, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. Seleksi ini melibatkan Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) serta Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, menyampaikan bahwa dari total 71.817 peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 71.424 orang atau 99,45% dinyatakan lolos. Sementara itu, sebanyak 393 peserta atau 0,55% tidak berhasil memenuhi kriteria.

Gambar Istimewa : puyuhkuayan.com

“Dari total peserta, hari ini diumumkan bahwa 71.424 orang lolos seleksi. Hasil ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Dhani dalam keterangannya pada Kamis, 2 Januari 2025.

Akses dan Proses Kelengkapan Dokumen

Peserta yang dinyatakan lolos dapat mengakses hasil kelulusan melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Selanjutnya, peserta wajib melengkapi dokumen secara elektronik mulai 1 hingga 31 Januari 2025.

Berikut daftar dokumen yang harus diunggah:

  1. Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
  2. Ijazah asli atau surat penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri.
  3. Transkrip nilai asli, disertai surat konversi IPK bagi lulusan luar negeri.
  4. Cetakan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman SSCASN, dilengkapi tulisan tangan pada bagian nama, tempat, dan tanggal lahir.
  5. Surat Pernyataan lima poin yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter berstatus PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah.
  8. Surat Keterangan Bebas Narkoba, diterbitkan oleh unit pelayanan kesehatan resmi.

Konsekuensi Ketidakhadiran atau Ketidaklengkapan Berkas

Dhani menegaskan, jika peserta tidak melengkapi dokumen atau tidak mengisi DRH sesuai batas waktu, maka mereka dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.

“Peserta yang mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan yang diunggah melalui akun masing-masing. Posisi yang kosong nantinya akan diisi oleh peserta berikutnya dalam daftar sesuai kebutuhan jabatan,” jelas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi.

Wawan juga menambahkan bahwa peserta yang telah lolos tahap akhir namun mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK akan menerima sanksi berupa larangan melamar ASN selama dua tahun ke depan.

“Proses seleksi ini gratis dan hasilnya murni dari usaha peserta. Jika ada pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan, hal itu merupakan tindak penipuan,” tegas Wawan.

Komitmen Transparansi dan Kejujuran

Peserta yang dinyatakan lolos diharapkan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran seperti penyampaian data palsu, kelulusan peserta dapat dibatalkan.

Kemenag menegaskan bahwa seleksi ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, para peserta diimbau untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang ditemukan.

Dengan pengumuman ini, Kemenag berharap seluruh peserta yang lolos dapat segera menyelesaikan proses administrasi agar dapat mengemban tugas sesuai tanggung jawabnya sebagai PPPK.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post