RUU DKJ Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang: Apa Maknanya bagi Jakarta?

TransparanNews, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR yang

Redaksi

TransparanNews, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).

Langkah ini menandai perubahan besar dalam status hukum Provinsi DKI Jakarta setelah revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Dengan disahkannya undang-undang ini, berbagai aspek tata kelola dan administrasi Jakarta diharapkan akan mengalami pembaruan yang lebih relevan dengan kondisi terkini.

Proses Pengesahan RUU DKJ

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir bersama Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menjadi momen penting dalam perjalanan legislasi ini.

Sebelum keputusan diambil, Martin Manurung, selaku Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyampaikan laporan hasil pembahasan antara Baleg DPR dengan perwakilan pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Gambar Istimewa : kompas.com

Dalam rapat tersebut, Adies Kadir mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota DPR yang hadir mengenai persetujuan terhadap revisi RUU tersebut.

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies.

Tanpa banyak perdebatan, para anggota DPR yang hadir memberikan jawaban tegas, “Setuju.”

Pembaruan dalam Undang-Undang DKJ

Pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang membawa sejumlah implikasi yang penting bagi Jakarta. Salah satunya adalah penyesuaian status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, seiring dengan perpindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Revisi undang-undang ini diperkirakan akan mengatur aspek-aspek seperti:

  • Tata kelola pemerintahan daerah: Jakarta tetap mempertahankan statusnya sebagai daerah khusus, tetapi dengan penyesuaian fungsi administratif yang lebih fokus pada pelayanan publik dan pengelolaan wilayah.
  • Kewenangan daerah: Revisi ini memberikan ruang bagi Jakarta untuk mengembangkan peran strategis sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional.
  • Peningkatan infrastruktur dan layanan publik: Dengan undang-undang baru ini, diharapkan pemerintah daerah Jakarta akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Respons Pemerintah dan Publik

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pengesahan ini adalah langkah maju dalam mengakomodasi dinamika yang terjadi di Jakarta. Menurutnya, perubahan dalam undang-undang ini akan memberikan kerangka hukum yang lebih fleksibel dan modern untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jakarta.

Sementara itu, masyarakat memberikan beragam tanggapan. Sebagian pihak menyambut baik langkah ini karena dianggap sebagai upaya pembaruan yang mendukung perkembangan kota. Namun, ada juga yang mengkritisi, terutama terkait bagaimana implementasi undang-undang ini akan dilakukan di lapangan.

Harapan untuk Jakarta ke Depan

Dengan disahkannya RUU DKJ menjadi undang-undang, Jakarta memiliki kesempatan untuk memperkuat perannya sebagai kota modern yang kompetitif. Sebagai daerah khusus, Jakarta diharapkan mampu beradaptasi dengan peran barunya, baik dalam skala nasional maupun global.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post