TransparanNews, Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang berhasil membongkar praktik produksi tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di kawasan Depok, Jawa Barat. Operasi ini terungkap setelah penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan yang terjadi di wilayah tersebut.
Gambar Istimewa : tstatic.net
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, mengungkapkan bahwa lokasi ini digunakan sebagai pabrik rumahan untuk memproduksi bahan baku narkotika sintetis. “Kami menemukan bahwa tempat ini menjadi pusat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan diolah menjadi tembakau siap edar,” jelasnya, Minggu (19/1/2025).
Empat Pelaku dan Peranannya
Empat tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini. Mereka adalah TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30). Para pelaku diketahui memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga pengedar, dengan omzet fantastis mencapai Rp12 miliar sejak mulai beroperasi pada Agustus 2024.
Menurut AKBP Aditya, penyelidikan awal dimulai pada Sabtu dini hari, 18 Januari 2025, ketika tim menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Depok. “Tim menemukan TRW dan FJ di sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis. Di sana, kami mengamankan dua paket tembakau sintetis dan dua ponsel,” tambahnya.
Pabrik Rumahan di Dua Lokasi
Pengembangan kasus ini membawa petugas ke rumah kontrakan lainnya di Jalan Majelis Kalimulya, Depok, tempat DY diamankan. Dari lokasi ini, polisi menemukan barang bukti berupa:
- Lima kilogram bubuk sintetis
- Tiga bungkus tembakau mentah
- Peralatan produksi seperti cerobong hexos dan timbangan elektrik
DY kemudian mengungkap keberadaan MS, yang diketahui sebagai produsen utama bibit sintetis. MS ditangkap di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. “MS mengaku telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” ujar Aditya.
Modus Operandi dan Jaringan Distribusi
Para tersangka menyulap rumah kontrakan menjadi pabrik narkotika dengan modus pabrik rumahan. Hasil produksi mereka dipasarkan melalui jaringan tertentu dan diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Keberhasilan pengungkapan ini, lanjut Aditya, merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam. “Upaya ini juga menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat,” tegasnya.
Jerat Hukum untuk Para Pelaku
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” tutup Aditya.