Respons Cepat Pemerintah Terhadap Putusan MK: Arahan Presiden Prabowo untuk Kemenaker

TransparanNews, JAKARTA – Pemerintah Indonesia merespons secara cepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus

Redaksi

TransparanNews, JAKARTA – Pemerintah Indonesia merespons secara cepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menyusun langkah-langkah strategis menanggapi putusan ini, terutama dalam hal penetapan upah minimum sektoral (UMS).

Arahan tersebut diterima oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang menjelaskan bahwa pemerintah kini fokus mempercepat perumusan kebijakan terkait upah minimum sebagai bagian dari respons cepat yang diharapkan Presiden. Menurutnya, upah minimum menjadi prioritas karena terdapat tenggat waktu yang mendesak.

“Kami berdiskusi dengan Presiden Prabowo mengenai hal-hal mendalam seputar upah minimum, mengingat ini merupakan prioritas yang harus diselesaikan dalam dua hari ke depan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers pada Senin (4/11/2024).

Peran Serikat Pekerja dan Pengusaha dalam Penetapan UMS

Yassierli, yang juga seorang Guru Besar di Institut Teknologi Bandung (ITB), menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menghormati keputusan MK dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan Presiden juga dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Gambar Istimewa : tstatic.net

Melalui forum ini, aspirasi kedua belah pihak telah kami tampung dan laporkan kepada Presiden Prabowo. Selanjutnya, Presiden memberikan arahan agar kami dapat menyusun kebijakan yang tepat dan memenuhi kebutuhan pekerja serta pengusaha,” jelas Yassierli.

Dalam proses penggodokan kebijakan ini, Kemenaker memiliki tenggat waktu hingga 7 November 2024. Hasil diskusi akan dituangkan dalam surat edaran atau peraturan resmi dari Menteri Tenaga Kerja, yang nantinya akan disampaikan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Presiden Prabowo Tekankan Kejelasan dalam Penetapan Kebijakan

Arahan Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya kejelasan dan ketepatan dalam penetapan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan pekerja di sektor-sektor vital.

“Arahan dari Presiden sangat jelas. Dalam dua hari ke depan, kami akan segera menyampaikan hasil perumusan kebijakan upah minimum sektoral ini. Silakan tunggu hasilnya, kami pastikan ini merupakan langkah yang sudah melalui diskusi panjang dan melibatkan banyak pihak,” kata Yassierli.

Fokus Pemerintah pada Kebijakan Jangka Pendek dan Jangka Panjang

Menurut Yassierli, perumusan UMS saat ini merupakan prioritas kerja jangka pendek pemerintah. Dalam jangka panjang, pemerintah akan melanjutkan pembahasan mengenai sekitar 20 pasal atau norma yang masih memerlukan kajian mendalam. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan regulasi ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Selain perumusan UMS, masih ada sekitar 20 pasal yang perlu kita bahas secara terperinci. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat terkait UU Cipta Kerja,” ungkap Yassierli.

Putusan MK sebagai Dasar Penguatan Kebijakan Upah Minimum Sektoral

Sebelumnya, MK memutuskan untuk memperbarui pemberlakuan UMS melalui Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024. Putusan ini merupakan respons atas tuntutan dari sejumlah serikat pekerja yang mengajukan judicial review terhadap pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 88C dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak diimplementasikan melalui penetapan upah minimum sektoral oleh gubernur di tingkat provinsi.

Pasal 88C dalam UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak memberikan kewajiban kepada gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral di wilayah provinsi, serta dapat berlaku di tingkat kabupaten atau kota,” tulis MK dalam pernyataan resminya.

Putusan ini memberikan mandat bagi pemerintah untuk mengatur kembali sistem upah minimum sektoral sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak pekerja. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di sektor-sektor yang memerlukan perlindungan upah khusus.

Dukungan Serikat Pekerja dan Pengusaha

Langkah pemerintah dalam menanggapi putusan MK ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Mereka menilai bahwa kebijakan upah minimum sektoral sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas bisnis.

Dalam konteks ini, serikat pekerja menyambut baik upaya pemerintah untuk mendengarkan aspirasi mereka. Di sisi lain, asosiasi pengusaha berharap kebijakan ini tidak membebani industri, terutama bagi sektor-sektor yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post