TransparanNews, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut ketentuan presidential threshold dalam pemilihan presiden. Ia menilai, keputusan ini membuka peluang lebih besar bagi PKB untuk mengusung kadernya sebagai calon presiden. Hal tersebut disampaikan oleh Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, usai menghadiri rapat terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, kemarin.
Gambar Istimewa : tstatic.net
“Pasti, pasti (potensi untuk memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi,” ujarnya dengan antusias. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pengalaman panjang terkait demokrasi dan pemilu harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. “Walaupun ketentuan presidential threshold sudah ditiadakan, kita tetap harus realistis. Jangan sampai ada terlalu banyak calon yang justru tidak relevan dan hanya membuang-buang energi,” tambahnya.
Keputusan MK yang Mengikat
Menurut Cak Imin, keputusan MK merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, semua pihak harus tunduk dan menghormati keputusan tersebut. Namun, ia juga menyoroti bahwa ada bagian dari putusan tersebut yang mengembalikan tanggung jawab kepada pembuat undang-undang, yakni DPR. “Problemnya adalah satu bab dalam keputusan itu mengembalikan kepada pembuat undang-undang. Jadi, nanti tergantung fraksi-fraksi di DPR,” jelasnya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan dirinya kembali mencalonkan diri sebagai presiden, Cak Imin hanya menjawab singkat, “Masih panjang, masih lama.” Jawaban tersebut memperlihatkan sikap diplomatisnya dalam menanggapi peluang politik masa depan.
Putusan Bersejarah dari Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengabulkan permohonan pembatalan ketentuan ambang batas minimal dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis.
MK memandang bahwa ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu telah menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya. Dengan adanya presidential threshold, partai-partai kecil tidak dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang dinilai menutup ruang demokrasi.
Dampak Terhadap Dinamika Politik
Putusan ini diyakini akan membawa perubahan besar dalam peta politik nasional. Selama ini, ketentuan presidential threshold dianggap menjadi penghalang bagi partai-partai kecil untuk berkontribusi dalam proses demokrasi. Selain itu, MK juga mencatat bahwa pola pemilu sebelumnya sering kali mengarah pada situasi di mana hanya ada dua pasangan calon yang bersaing. Hal ini berpotensi memicu polarisasi yang dapat mengancam persatuan bangsa jika tidak diantisipasi dengan baik.
Dengan putusan ini, diharapkan pemilu mendatang akan memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai politik untuk berpartisipasi secara adil. Namun, tantangan baru juga muncul, terutama dalam mengelola potensi munculnya banyak calon yang bisa memecah fokus pemilih.
Reaksi Publik dan Masa Depan Demokrasi
Keputusan MK ini mendapatkan sambutan hangat dari berbagai kalangan yang menilai bahwa langkah tersebut merupakan kemenangan demokrasi. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama dalam mengharmonisasikan peraturan pemilu yang baru dengan dinamika politik yang ada.
Apakah langkah ini benar-benar akan memperkuat demokrasi atau justru menimbulkan tantangan baru, masih menjadi pertanyaan besar. Yang pasti, semua pihak harus siap beradaptasi dengan perubahan ini untuk memastikan bahwa pemilu tetap berjalan dengan lancar dan sesuai prinsip keadilan.
Dengan dinamika yang terus berkembang, Indonesia kini berada di ambang babak baru dalam sejarah demokrasinya. Putusan MK ini bukan hanya soal pencabutan presidential threshold, tetapi juga cerminan dari semangat untuk memperluas partisipasi politik dan menjaga keutuhan bangsa.