TransparanNews, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat langkah besar dengan menghapuskan presidential threshold sebesar 20%, yang sebelumnya menjadi syarat pengajuan calon presiden. Putusan ini dinilai sebagai angin segar oleh sejumlah pihak, termasuk Partai Buruh.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa keputusan ini membuka peluang baru, bahkan bagi seorang buruh pabrik untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Dalam keterangannya pada Kamis (2/1/2025), ia menyebut bahwa partainya kini berpeluang mengusung calon presiden atau wakil presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Gambar Istimewa : sorotjakarta.com
“Bagi Partai Buruh, ini adalah momentum besar. Kami bisa mengajukan kandidat sendiri, bahkan dari kalangan buruh yang menjadi basis partai kami,” ujar Said dengan optimis.
Keputusan Politik di Kongres 2026
Partai Buruh berencana menggelar kongres pada Oktober 2026 untuk menentukan langkah politik terkait pemilihan presiden 2029. Dalam kongres ini, partai akan memutuskan calon yang akan mereka usung.
“Kami akan maju tanpa koalisi. Apakah dari internal atau eksternal, itu akan diputuskan melalui konvensi. Bisa jadi kandidat kami adalah seorang buruh yang telah dikenal secara nasional,” tegas Said.
Meski begitu, Said belum memastikan apakah ia sendiri akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden. Ia menegaskan bahwa Partai Buruh hanya menjadi alat politik untuk mengakomodasi berbagai aspirasi, baik dari internal maupun eksternal.
“Kami terbuka. Bisa saja mantan buruh tani atau pemimpin organisasi petani yang memiliki kredibilitas tinggi menjadi pilihan,” tambahnya.
Putusan MK: Langkah Menuju Demokrasi yang Lebih Inklusif
Keputusan MK ini diambil berdasarkan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal ini sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai harus memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mengusulkan pasangan calon presiden.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa aturan tersebut kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta.
Peluang Baru untuk Partai Non-Parlemen
Dengan dihapusnya ambang batas ini, partai-partai non-parlemen seperti Partai Buruh kini memiliki peluang lebih besar untuk berkompetisi secara setara. Langkah ini diharapkan dapat mendorong demokrasi yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan bagi berbagai lapisan masyarakat untuk terlibat dalam kontestasi politik nasional.
“Ini bukan hanya kemenangan bagi Partai Buruh, tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan dalam sistem politik,” pungkas Said.
Ke depan, Partai Buruh akan menghadapi tantangan untuk mempersiapkan kader yang mampu bersaing di tingkat nasional. Namun, putusan ini menjadi tonggak penting yang membuka jalan bagi suara-suara baru dalam panggung politik Indonesia.