TransparanNews, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat langkah besar dalam sejarah demokrasi Indonesia. Dalam putusan terbarunya, MK resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen kursi DPR bagi partai politik untuk mengusung calon presiden. Keputusan ini berlaku mulai Pilpres 2029.
Gambar Istimewa : kliksumut.com
Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi demokrasi di Tanah Air. Dalam Pilpres sebelumnya, sistem ini memaksa partai-partai untuk berkoalisi demi mencapai ambang batas tersebut, yang sering kali berujung pada pembagian kekuasaan setelah pemilu. Dengan putusan MK ini, dinamika politik di Indonesia diperkirakan akan berubah drastis.
Anies Baswedan: Harapan Baru untuk Demokrasi
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan apresiasi terhadap langkah ini. Melalui unggahan di media sosial, Anies memuji empat mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menjadi penggugat dalam perkara ini. Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.
“Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya,” tulis Anies pada Sabtu (4/1/2025). “Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala,” tambahnya.
Anies menilai keberanian para mahasiswa tersebut telah membuka jalan baru bagi partisipasi politik yang lebih inklusif dan demokratis. Menurutnya, keputusan MK ini memberikan peluang bagi seluruh partai, tanpa terkecuali, untuk berkontribusi dalam mencalonkan pemimpin bangsa.
Ganjar Pranowo: Partai Harus Siap
Di sisi lain, mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyoroti pentingnya persiapan dari seluruh partai politik pasca-putusan ini. Ganjar mengingatkan bahwa perubahan ini memerlukan langkah konkret, termasuk simulasi dan mitigasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Partai-partai di parlemen mesti menyiapkan simulasi dan mitigasinya karena kemungkinan capres di pilpres mendatang akan cukup banyak,” ujarnya kepada media pada Jumat (3/1/2025).
Ganjar juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyesuaikan regulasi teknis pemilu, termasuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Langkah ini diperlukan agar pelaksanaan pemilu ke depan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Dasar Putusan MK
Putusan ini berawal dari perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh para mahasiswa. MK menyatakan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK menilai aturan tersebut menghalangi hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan calon presiden.
Lebih jauh, MK menyoroti bahwa penetapan ambang batas ini cenderung menguntungkan partai besar dan membatasi alternatif pilihan calon presiden bagi rakyat. Hal ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan menciptakan polarisasi politik yang mengancam persatuan bangsa.
Rekomendasi MK untuk Revisi UU Pemilu
Dalam putusannya, MK juga memberikan sejumlah rekomendasi bagi revisi UU Pemilu. Beberapa poin utama meliputi:
- Seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional.
- Pengusulan calon dapat dilakukan oleh gabungan partai, asalkan tidak menyebabkan dominasi yang membatasi jumlah calon.
- Partai politik yang tidak mengusulkan calon akan dikenai sanksi, seperti larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
- Revisi UU Pemilu harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
Masa Depan Demokrasi Indonesia
Keputusan MK ini membawa harapan baru bagi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan kompetitif. Dengan dihapuskannya presidential threshold, masyarakat diharapkan memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih calon pemimpin bangsa.
Namun, tantangan besar masih menanti, termasuk kesiapan teknis dan politik dari semua pihak terkait. Sebagaimana disampaikan oleh Anies dan Ganjar, masa depan demokrasi Indonesia kini berada di tangan rakyat dan seluruh elemen bangsa.