PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran, Hakim Sempat Sakit Sebelum Putusan

TransparanNews, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait hasil Pemilihan Umum 2024.

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait hasil Pemilihan Umum 2024. Gugatan ini mempersoalkan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini diambil pada Kamis, 24 Oktober 2024, dan diputuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Menurut informasi yang diakses melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan dengan nomor register 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut ditolak oleh majelis hakim karena tidak memenuhi syarat yang diperlukan untuk diproses lebih lanjut. “Status gugatan: tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan yang tertulis dalam SIPP PTUN.

Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, dengan dua hakim anggota lainnya yaitu Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid. Penolakan gugatan ini sekaligus mengakhiri upaya PDIP dalam menggugat proses dan hasil Pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.

PDIP Gugat Penetapan KPU

Gugatan yang dilayangkan oleh PDIP ini bermula dari ketidakpuasan mereka terhadap hasil pemilihan umum yang diadakan pada 2024. Pada Selasa, 2 April 2024, PDIP melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri secara resmi mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta. Gugatan ini meminta majelis hakim PTUN untuk memerintahkan KPU agar menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Gambar Istimewa : static.promediateknologi.id

Dalam gugatan tersebut, PDIP mengajukan KPU sebagai pihak Tergugat, sementara Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto yang telah memenangkan kontestasi pemilu, menjadi pihak Intervensi I dan Intervensi II. Gugatan ini mencoba memblokir hasil pemilihan dengan alasan ketidakadilan dan ketidakberesan dalam proses penyelenggaraan.

Penundaan Putusan Karena Hakim Sakit

Sebelum putusan final dijatuhkan, terdapat penundaan dalam proses persidangan. Awalnya, putusan ini dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, sidang terpaksa ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono, dikabarkan mengalami gangguan kesehatan yang mengakibatkan proses persidangan tertunda selama beberapa minggu. Kondisi kesehatan hakim menjadi perhatian serius karena memengaruhi kelancaran proses persidangan di PTUN.

Setelah menunggu, sidang akhirnya dilanjutkan pada Kamis, 24 Oktober 2024, dan majelis hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Alasan resmi penolakan gugatan ini tidak dijelaskan secara mendetail dalam laporan persidangan, tetapi para pakar hukum berpendapat bahwa ada kemungkinan gugatan PDIP dianggap kurang kuat dari segi bukti atau alasan yang diajukan.

Pelantikan Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Di sisi lain, meskipun gugatan masih berproses, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Prosesi pelantikan tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna MPR RI dan menandai awal pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo dan Gibran.

Pelantikan ini disambut dengan berbagai tanggapan publik, baik yang positif maupun kritis, terutama mengingat Gibran merupakan sosok muda yang mendapatkan banyak perhatian karena langkah politiknya yang cepat. Namun, pelantikan tetap berjalan sesuai jadwal meski gugatan PDIP masih berada di meja persidangan saat itu.

Dengan putusan PTUN yang menolak gugatan PDIP, jalan pemerintahan baru ini semakin jelas. Baik Prabowo maupun Gibran kini dapat fokus pada tanggung jawab besar mereka dalam memimpin negara ke depan. Meskipun begitu, dinamika politik di tanah air diperkirakan masih akan terus memanas, terutama terkait berbagai isu yang muncul pasca-pemilu.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post