TransparanNews, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan perkembangan terkini terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos. Menurut Supratman, permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat diselesaikan dalam waktu 1-2 hari, bergantung pada kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Gambar Istimewa: mediaindonesia.com
“Semua ini tergantung dokumennya. Kalau sudah lengkap, prosesnya bisa sehari atau dua hari,” kata Supratman saat memberikan keterangan pers di kantornya, Sabtu (25/1/2025).
Dokumen Penting Masih Ditunggu
Supratman menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham sedang bekerja untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Hingga saat ini, masih ada dua hingga tiga dokumen penting yang harus disediakan oleh pihak Kejagung maupun Interpol Mabes Polri.
“Saya sudah meminta Direktur AHU untuk berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses ini berjalan cepat. Kami sedang berupaya agar semua persyaratan bisa segera terpenuhi,” lanjutnya.
Namun, Supratman menekankan bahwa proses ekstradisi tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah Indonesia perlu mendapatkan persetujuan dari pengadilan Singapura, tempat Paulus Tannos ditahan.
“Jika dokumen kita dianggap sudah lengkap oleh pihak Singapura, prosesnya akan segera berjalan,” tegas Supratman.
Perjalanan Panjang Pengejaran Paulus Tannos
Paulus Tannos, mantan Direktur PT Sandipala Arthaputra, telah menjadi buronan sejak Oktober 2021. Kasusnya terkait dengan skandal korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Setelah upaya panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Singapura.
Namun, perjalanan penyidikan terhadap Tannos penuh tantangan. Pada 2018, penyidik KPK bahkan harus terbang ke Singapura untuk memeriksanya. Saat menjadi saksi dalam persidangan kasus e-KTP pada 2017, Tannos hanya bisa dihadirkan secara virtual. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tannos terus menghindar dari panggilan hukum, bahkan diduga melarikan diri ke luar negeri.
Penyamaran dan Jejak Buron
Upaya KPK menangkap Tannos sempat menemui jalan buntu. Ia dikabarkan berganti identitas untuk menyamarkan keberadaannya. Pada 2023, penyidik hampir menangkap Tannos di Thailand, namun gagal karena namanya belum terdaftar dalam red notice Interpol.
Sejak 2019, KPK telah meminta agar nama Tannos dimasukkan dalam daftar tersebut. Kini, dengan ditangkapnya Tannos oleh otoritas Singapura, harapan baru muncul untuk menuntaskan proses hukum yang tertunda.
Langkah Selanjutnya
Proses ekstradisi Paulus Tannos menjadi ujian penting bagi koordinasi antarinstansi di Indonesia, khususnya antara Kemenkumham, Kejagung, dan KPK. Selain itu, hal ini juga menjadi sorotan internasional terkait komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi.
Dengan dokumen yang hampir lengkap, pemerintah berharap ekstradisi ini dapat segera dilakukan agar Tannos bisa diproses hukum di Tanah Air. “Kami optimis, jika semua pihak bekerja sama, proses ini bisa selesai dalam waktu dekat,” tutup Supratman.