TransparanNews, Presiden Prabowo Subianto baru saja menetapkan kebijakan pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) sebagai bagian dari langkah penghematan anggaran negara. Kebijakan ini disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 23 Desember 2024.
Gambar Istimewa : edisiindonesia.id
Surat tersebut ditujukan kepada berbagai pemimpin lembaga negara, termasuk para menteri Kabinet Merah Putih, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Efektivitas dan Selektivitas dalam PDLN
Kebijakan ini mengacu pada arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet yang diadakan pada 23 Oktober dan 6 November 2024. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan PDLN harus dilakukan dengan memperhatikan asas efektivitas, efisiensi, dan selektivitas, serta mendukung pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo. Selain itu, perjalanan dinas hanya akan diizinkan jika memiliki urgensi yang signifikan dan tidak bertabrakan dengan tugas prioritas dalam negeri.
Pembatasan Jumlah Peserta
Jumlah peserta dalam PDLN kini dibatasi berdasarkan jenis kegiatannya. Berikut beberapa poin utama:
- Tugas belajar seperti program diploma, sarjana, master, doktoral, dan post-doktoral hanya boleh diikuti sesuai kebutuhan yang diajukan.
- Misi olahraga juga dibatasi, dengan jumlah pendamping minimal.
- Kunjungan Presiden atau Wakil Presiden akan melibatkan jumlah peserta sesuai arahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
- Kegiatan teknis seperti inspeksi, pengawasan, atau factory acceptance test dibatasi maksimal tiga orang.
Untuk kegiatan seperti seminar, konferensi, atau studi tiru, jumlah peserta dibatasi maksimal 10 orang. Sedangkan untuk pertemuan bilateral, regional, atau multilateral, hanya lima orang yang diizinkan.
Sistem Pengajuan yang Ketat
Setiap perjalanan dinas luar negeri harus diajukan melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Kementerian Sekretaris Negara. Pengajuan ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan, lengkap dengan dokumen pendukung.
Jika perjalanan dilakukan tanpa persetujuan Presiden, maka pimpinan kementerian, lembaga, atau instansi yang bersangkutan akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensinya.
Komitmen Efisiensi Pemerintah
Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pengeluaran negara. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan memastikan bahwa setiap perjalanan dinas memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan daerah.
Kebijakan pembatasan ini diharapkan tidak hanya mendukung penghematan anggaran, tetapi juga mendorong para pejabat untuk lebih selektif dalam merencanakan perjalanan dinas. Sebuah langkah strategis untuk memastikan setiap perjalanan memiliki dampak positif bagi masyarakat luas.
Dengan adanya aturan baru ini, Presiden Prabowo ingin memastikan bahwa pemerintah tetap fokus pada prioritas nasional, sekaligus menjaga akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Efisiensi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pembangunan yang berkelanjutan.