Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah

TransparanNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun,

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, ia menekankan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Keputusan ini disampaikan Prabowo usai mengadakan rapat dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Gambar Istimewa : suara.com

“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ujar Prabowo dalam konferensi pers.

Barang dan Jasa Mewah yang Terkena PPN 12 Persen

Menurut penjelasan Presiden, barang dan jasa yang dimaksud meliputi produk atau layanan yang hanya dapat diakses oleh kalangan atas. Beberapa contoh yang disebutkan adalah:

  • Pesawat jet pribadi, yang biasanya digunakan oleh individu super kaya.
  • Kapal pesiar (yacht), simbol kemewahan dan gaya hidup eksklusif.
  • Rumah mewah, yang memiliki nilai sangat tinggi dan berada di kawasan premium.

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa beban kenaikan pajak tidak memengaruhi masyarakat umum, terutama mereka yang berada di kelas menengah ke bawah.

“Kebijakan ini fokus pada konsumsi masyarakat mampu. Barang-barang seperti jet pribadi, yacht, dan rumah sangat mewah memang tergolong barang mewah dan hanya dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas,” lanjutnya.

Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak

Di sisi lain, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN, atau dikenakan tarif PPN 0%. Fasilitas ini masih berlaku seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan PPN, tarif PPN 0% tetap berlaku. Tidak ada perubahan terkait hal tersebut,” tegas Prabowo.

Konteks dan Dasar Hukum

Kenaikan PPN menjadi 12% ini sejalan dengan amanat UU HPP, yang telah disahkan sebelumnya. Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, serta meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan.

Meski begitu, kebijakan ini tetap menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Kalangan ekonom menilai bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan fiskal dengan menjaga daya beli masyarakat.

Upaya Pemerintah dalam Mengawal Kebijakan

Dalam pelaksanaannya, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak memberikan dampak negatif terhadap perekonomian masyarakat kecil dan menengah. Oleh karena itu, pengawasan akan dilakukan secara ketat agar barang atau jasa yang tidak termasuk kategori mewah tidak dikenai tarif pajak yang lebih tinggi.

“Kami akan memastikan bahwa aturan ini diterapkan dengan benar dan tepat sasaran, sehingga tidak memberatkan masyarakat luas,” ujar Prabowo.

Dengan kenaikan tarif PPN ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa mengurangi kesejahteraan masyarakat kecil. Namun, implementasi kebijakan ini tetap menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap sektor konsumsi dan perekonomian nasional.

Kebijakan ini akan mulai berlaku esok hari, 1 Januari 2025. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kategori barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12%, pemerintah akan menyediakan panduan dan informasi tambahan secara transparan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post