Prabowo Siap Hapus Utang 1 Juta Pelaku UMKM, Total Rp 14 Triliun

TransparanNews, BOGOR – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan kebijakan besar yang menjadi perhatian publik, yaitu penghapusan utang sekitar satu juta pelaku Usaha Mikro, Kecil,

Redaksi

TransparanNews, BOGOR – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan kebijakan besar yang menjadi perhatian publik, yaitu penghapusan utang sekitar satu juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan total nilai mencapai Rp 14 triliun. Langkah ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pelaku UMKM yang selama ini terbelit masalah kredit macet.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (3/1/2025). Menurut Maman, program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM agar dapat kembali mengakses fasilitas pinjaman tanpa hambatan administratif.

Gambar Istimewa : sokoguru.id

Target kita adalah menghapuskan utang untuk sekitar satu juta pelaku UMKM, sehingga mereka dapat memulai kembali dengan lembaran baru. Ini juga membuka akses mereka untuk mendapatkan pinjaman di masa depan,” ujar Maman saat konferensi pers.

Tahap Awal: 67 Ribu UMKM Mendapat Manfaat

Pada tahap pertama, sebanyak 67 ribu pelaku UMKM akan menerima manfaat dari program ini, dengan total utang yang dihapus mencapai Rp 2,4 triliun. Peluncuran program secara resmi akan dilakukan pada minggu kedua Januari 2025. Dalam acara peluncuran nanti, sekitar 3 ribu pelaku UMKM diundang untuk menerima penghapusan tagihan mereka secara langsung.

“**Minggu depan, kami akan meluncurkan program ini. Sekitar 3 ribuan pelaku UMKM akan diundang untuk menerima penghapusan tagihan mereka secara langsung sebagai simbol dimulainya program,” tambahnya.

Tidak Ada Dampak Negatif bagi Bank Himbara

Maman menegaskan bahwa program penghapusan utang ini tidak akan menimbulkan risiko keuangan bagi bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurutnya, langkah ini justru membantu memperbaiki catatan administratif perbankan.

“Jika piutang macet terus dibiarkan, maka bank juga akan rugi karena tercatat sebagai kerugian administratif. Sementara, banyak debitur yang sebenarnya masih memiliki potensi untuk melanjutkan usaha mereka dengan pembiayaan baru,” jelas Maman.

Ia juga menjelaskan bahwa penghapusan utang ini mencakup berbagai kondisi, seperti debitur yang telah meninggal dunia atau yang keberadaannya tidak diketahui. Namun, fokus utama adalah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang masih aktif dan ingin melanjutkan bisnis mereka.

Landasan Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024

Program penghapusan utang UMKM ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor UMKM, yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Reaksi Publik dan Harapan

Kebijakan ini mendapatkan tanggapan positif dari berbagai kalangan. Banyak yang menganggap langkah ini sebagai bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi dan tantangan ekonomi lainnya. Dengan dihapuskannya utang, pelaku UMKM diharapkan mampu bangkit kembali dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, beberapa pihak juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi agar program ini tepat sasaran. Penghapusan utang harus dilakukan secara transparan untuk memastikan bahwa mereka yang benar-benar membutuhkan dapat menerima manfaatnya.

Program penghapusan utang bagi pelaku UMKM ini tidak hanya menjadi solusi atas permasalahan kredit macet, tetapi juga simbol keberpihakan pemerintah terhadap sektor usaha kecil. Dengan langkah ini, diharapkan UMKM dapat kembali menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia. Kita tunggu pelaksanaan program ini dan dampaknya bagi jutaan pelaku usaha di tanah air.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post