Korpolairud Baharkam Polri Dukung Pembongkaran
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen M. Yasin Kosasih, menegaskan bahwa jika pagar tersebut mengganggu ketertiban umum, terutama nelayan, maka solusinya adalah pembongkaran. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu (11/1/2025).
“Apabila mengganggu ketertiban umum, maka sebaiknya dibongkar,” ujar Yasin.
Polri, lanjut Yasin, akan bekerja sama dengan KKP yang memiliki kewenangan penuh atas tata kelola ruang laut. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian permasalahan yang mengancam kelangsungan hidup para nelayan lokal.
“Kami selalu bekerja sama dengan KKP,” tambahnya.
Meski demikian, Yasin mengaku pihaknya belum mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut. Ia menjelaskan bahwa Polri akan turun tangan jika konflik sosial muncul akibat persoalan ini.
KKP Tegas Menindak Pelaku
Di sisi lain, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyatakan akan menindak tegas pelaku di balik kegiatan pemagaran laut ilegal ini. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi nelayan serta menjaga ekosistem pesisir.
“Kegiatan pemagaran ini telah dihentikan, dan kami terus mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab,” tegas Ipung, Jumat (10/1/2025).
KKP memastikan bahwa pagar yang berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi ini tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain merugikan nelayan, keberadaan pagar tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Arahan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menginstruksikan agar semua kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dengan regulasi segera dihentikan. Ia menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan keanekaragaman hayati.
“Kegiatan yang melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan tidak sesuai dengan praktik internasional, seperti yang diatur dalam UNCLOS 1982,” ujar Ipung, mengutip arahan menteri.
KKP bersama para pemangku kepentingan lainnya berupaya memastikan insiden serupa tidak terjadi di masa depan. Hal ini menjadi bagian dari upaya melindungi laut Indonesia sebagai salah satu aset vital negara.
Dampak bagi Nelayan dan Lingkungan
Keberadaan pagar laut ilegal ini telah menyebabkan keresahan di kalangan nelayan Tangerang. Selain menghambat akses mereka untuk melaut, kegiatan ini juga dinilai mengancam keseimbangan ekologi pesisir. Nelayan berharap pemerintah segera menuntaskan kasus ini agar aktivitas mereka dapat kembali normal.
Dengan langkah tegas dari Polri dan KKP, masyarakat pesisir kini menunggu hasil nyata dalam penanganan kasus ini. Semua pihak diharapkan bekerja sama demi menciptakan tata kelola ruang laut yang adil dan berkelanjutan.