TransparanNews, Jakarta – Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tidak hanya itu, kemungkinan pemeriksaan pejabat tinggi, termasuk menteri, sebagai saksi juga masih terbuka dalam rangka pengembangan penyidikan.
“Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangan, ini masih berproses,” ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, saat konferensi pers pada Senin (25/11/2024).
Wira menambahkan bahwa pengembangan kasus ini akan berlanjut setelah Pilkada. “Setelah Pilkada selesai, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.
24 Tersangka dan 4 Buronan
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 24 tersangka, dengan 4 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diduga kuat berperan dalam praktik ilegal ini, termasuk 9 pegawai Komdigi dan 1 staf ahli.
Gambar Istimewa : kompas.com
“Pegawai Komdigi ada 9 orang, ditambah 1 staf ahli, sehingga total ada 10 orang,” jelas Wira.
Dugaan Keterlibatan Jaringan Internasional
Penyidikan juga mengarah pada dugaan bahwa aktivitas ini terhubung dengan jaringan judi internasional. Para tersangka diduga tidak memblokir situs-situs judi tersebut sejak April hingga mereka ditangkap.
“Kami menduga kuat keterkaitan dengan jaringan luar negeri, namun hal ini masih kami dalami,” kata Wira.
Tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal berat, seperti Pasal 303 KUHP, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Fokus pada Dugaan Korupsi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menegaskan bahwa kasus ini juga mengarah pada tindak pidana korupsi. Dugaan korupsi ini melibatkan oknum Komdigi yang diduga menerima keuntungan dari bandar judi untuk menghindari pemblokiran situs.
“Kami mengusut kemungkinan tindak pidana korupsi oleh aparatur di Komdigi yang bermain mata dengan pemilik website judi online,” ujar Karyoto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Sampai saat ini, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah memeriksa 18 saksi, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana hasil judi online.
Aset dan Uang Tunai Disita
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 167,8 miliar. Barang bukti tersebut meliputi:
- Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 76,9 miliar
- Saldo rekening dan e-commerce sebesar Rp 29,8 miliar
- Perhiasan senilai Rp 2,1 miliar
- 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 25,8 miliar
- 13 barang mewah senilai Rp 315 juta
- 13 jam tangan mewah senilai Rp 3,7 miliar
- 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar
- 22 lukisan senilai Rp 192 juta
- 26 mobil dan 3 motor, termasuk merek-merek mewah seperti BMW, Lexus, dan Toyota Alphard
Harapan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan instansi pemerintah dan dugaan jaringan internasional. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam memberantas judi online dan korupsi yang merugikan negara.
Dengan proses penyidikan yang terus berlanjut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat membongkar seluruh jaringan yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.