Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (16/11/2024). Dengan penambahan ini, jumlah total tersangka yang berhasil diamankan kini mencapai 22 orang.
Penangkapan Tiga Tersangka Baru
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial B, BK, dan HF. Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Subdit Jatanras.
“Alhamdulillah, hari ini kami berhasil menangkap tiga DPO yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kombes Wira.
Selain itu, Wira menjelaskan bahwa sehari sebelumnya, pihak kepolisian juga telah mengamankan tersangka lain berinisial HE, yang diduga sebagai bandar sekaligus pengelola situs judi online Keris123.
Barang Bukti dan Aliran Dana
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel, tiga kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai mata uang senilai total sekitar Rp 600 juta.
Gambar Istimewa : googleusercontent.com
Menurut Wira, HE memiliki peran sentral dalam mengelola ribuan grup situs judi online di bawah naungan Keris123. Tak hanya itu, HE diketahui rutin menyetor dana sebesar Rp 23 juta hingga Rp 24 juta setiap bulan kepada pihak yang disebut sebagai ‘Geng Komdigi’. Setoran ini diduga dilakukan untuk memastikan situs-situs tersebut tidak diblokir oleh pihak berwenang.
“HE juga bertindak sebagai agen pencari situs judi baru. Dari perannya ini, dia mendapatkan komisi tambahan sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per bulan,” tambah Wira.
Pendalaman dan Pelacakan Aset
Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah mendalami lebih lanjut kasus ini. Salah satu fokus utama adalah melacak aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan. Aset tersebut bisa mencakup properti, kendaraan, hingga rekening bank.
“Kami akan terus melakukan pendalaman. Kami ingin memastikan seluruh aset yang berasal dari kegiatan ilegal ini bisa disita,” tegas Wira.
Peran ‘Geng Komdigi’ dalam Judi Online
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum dari Kementerian Komdigi. Dugaan adanya setoran rutin kepada ‘Geng Komdigi’ menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas pengawasan di sektor digital.
“Setoran bulanan ini jelas menunjukkan adanya kolusi antara pelaku judi online dan oknum tertentu. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan berhasil terungkap,” ungkap Kombes Wira.
Komitmen Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memberantas praktik judi online yang kian marak di Indonesia. Wira memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hingga seluruh pelaku, termasuk pihak yang terlibat dalam pengamanan dan perlindungan situs-situs judi, berhasil dibawa ke meja hijau.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui ada aktivitas judi online di lingkungan mereka. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” tutupnya.
Peningkatan Pengawasan Digital Diperlukan
Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam pengawasan aktivitas digital di Indonesia. Dengan makin canggihnya modus operandi pelaku judi online, penguatan sistem keamanan siber dan kolaborasi antarinstansi menjadi kebutuhan mendesak.
Melalui kasus ini, diharapkan pemerintah dan aparat hukum dapat lebih tegas dalam mengawasi serta memberantas kejahatan di ruang digital. Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak negatif pada moral dan kesejahteraan masyarakat luas.