Polda Metro Jaya Buru Buronan Kasus Blokir Situs Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

TransparanNews, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus memburu satu buronan yang diduga terlibat dalam kasus blokir situs judi online yang menyeret beberapa oknum pegawai

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus memburu satu buronan yang diduga terlibat dalam kasus blokir situs judi online yang menyeret beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyidik masih berusaha mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa saat ini masih ada satu buronan dengan inisial A yang belum tertangkap. Ade Ary mengungkapkan bahwa pengejaran terhadap A masih berlangsung dan pihaknya optimis segera menangkap tersangka tersebut. “Iya, masih ada buron inisial A,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

Perburuan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua orang sebelumnya, yaitu MN dan DM. MN diduga berperan sebagai penyetor dana serta pengatur daftar situs judi online agar tidak terblokir, sementara DM diduga membantu MN dan menampung uang hasil kejahatan.

Polda Metro Jaya: Pelaku Bukan Pegawai Kemkomdigi

Dalam keterangan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa MN dan DM bukanlah pegawai Komdigi, melainkan orang luar yang terlibat dalam jaringan ilegal ini. “Dari luar, bukan pegawai Komdigi,” ujar Wira kepada media. Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa jaringan ini melibatkan beberapa pihak dari luar instansi pemerintah.

Gambar Istimewa : promediateknologi.id

Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terkait dalam kasus ini. Wira menyatakan bahwa mereka akan menelusuri aliran dana yang terkait dengan kejahatan ini, dan dalam waktu dekat akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami mohon dukungan dari instansi terkait untuk mendukung kelancaran penyidikan, khususnya dalam penerapan pasal pencucian uang ini,” ujar Wira.

Total 18 Orang Jadi Tersangka

Kasus judi online ini telah menyeret 18 orang sebagai tersangka, termasuk di dalamnya beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi. Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan pegawai Komdigi, sementara 6 orang lainnya adalah warga sipil yang diduga turut berperan dalam jaringan tersebut. Saat ini, satu orang buron, yaitu A, masih dalam pengejaran.

Sementara itu, penyidik menduga bahwa tersangka MN bertindak sebagai pengendali utama dana yang masuk dari situs-situs judi online yang tidak terblokir. Dengan memanfaatkan relasi dalam lingkup tertentu, MN diduga memberikan uang kepada pihak-pihak tertentu agar akses situs perjudian ilegal tersebut tetap terbuka bagi pengguna.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa aksi blokir judi online ini bukanlah tindakan individual, melainkan bagian dari jaringan terorganisir. Polda Metro Jaya berharap adanya kerja sama dari berbagai instansi agar kasus ini bisa diusut hingga tuntas.

Tindak Lanjut Penyidikan dengan Dukungan Instansi Lain

Kombes Pol Wira menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggali informasi yang lebih dalam mengenai peran setiap tersangka, terutama dalam hal aliran dana yang terlibat. “Kami akan terus mencari kebenaran dan tidak akan segan menindak pihak mana pun yang terbukti terlibat dalam jaringan ini,” katanya. Wira juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum yang tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang melalui hasil dari perjudian online ini.

Menurut sumber internal, kasus ini diharapkan bisa menjadi contoh tegas bagi pelaku kejahatan lainnya. Dengan penegakan hukum yang optimal, pihak kepolisian berharap bahwa tindak kejahatan serupa bisa dicegah di masa depan.

Imbauan Polda Metro Jaya untuk Masyarakat

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas judi online, baik sebagai pemain maupun sebagai penyedia layanan. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait dengan situs judi online yang masih beroperasi, demi mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan siber.

Kasus blokir situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi ini mengungkap bahwa kejahatan siber masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Namun, dengan kerjasama dari berbagai pihak dan dukungan masyarakat, Polda Metro Jaya yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan dengan tuntas.

Polda Metro Jaya pun berharap bahwa upaya mereka dalam menindak tegas kejahatan ini dapat memberikan efek jera, terutama bagi jaringan judi online ilegal yang masih beroperasi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post