TransparanNews, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendapat arahan langsung dari pimpinan DPR untuk segera membahas sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai krusial bagi kepentingan nasional. Tiga RUU yang menjadi prioritas pembahasan adalah RUU Perkoperasian, RUU Minerba, dan RUU Pilkada.
Tiga RUU Prioritas Menunggu Pembahasan
Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menjelaskan bahwa saat ini pembahasan untuk RUU Minerba masih menunggu Surat Presiden (Surpres) dari Presiden agar proses legislasi dapat berjalan lebih lanjut. Sementara itu, dua RUU lainnya, yakni RUU Perkoperasian dan RUU Pilkada, sudah mulai menjadi fokus utama dalam agenda Baleg DPR.
“Ada UU Perkoperasian, ada UU Minerba, kalau Minerba kan nunggu Surpres dari Presiden ya. Lalu ada UU Pilkada,” ujar Martin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Pentingnya Pembahasan RUU Pilkada dan Pemilu di Awal Periode
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pimpinan DPR secara khusus meminta agar pembahasan terkait RUU Pilkada dan RUU Pemilu diprioritaskan dalam periode awal. Hal ini bertujuan untuk memastikan sistem pemilihan yang lebih baik dan lebih matang sebelum memasuki tahapan pemilihan umum selanjutnya.
“Karena kita ada lagi penambahan tugas dari pimpinan yang baru masuk, kita diminta untuk membahas undang-undang tentang Pilkada,” ujar Doli.
Doli juga menyoroti bahwa pembahasan revisi UU Pilkada dan UU Pemilu sebaiknya dilakukan sejak dini agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang menghapus ambang batas pencalonan presiden, sehingga perlu ada harmonisasi dalam sistem pemilu yang akan datang.
Partisipasi Publik Akan Dilibatkan dalam Pembahasan RUU
Sebagai bagian dari proses legislasi yang transparan dan demokratis, pemerintah dan DPR memastikan bahwa pembahasan RUU ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) serta masyarakat luas. Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa sistem pemilihan yang dihasilkan harus benar-benar ideal dan mencerminkan kepentingan bangsa.
“Kita buka meaningful participation-nya, kita diskusi dengan stakeholder. Sehingga memang kita menghasilkan konsep atau sistem Pilkada yang betul-betul ideal buat bangsa kita,” jelasnya.
Keterlibatan publik dalam pembahasan RUU ini menjadi langkah penting untuk menciptakan regulasi yang lebih inklusif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pembahasan RUU Minerba, RUU Perkoperasian, dan RUU Pilkada menjadi prioritas DPR dalam waktu dekat. Meskipun RUU Minerba masih menunggu Surpres dari Presiden, DPR menekankan bahwa revisi UU terkait Pilkada dan Pemilu harus segera dibahas sejak awal periode. Dengan adanya partisipasi publik dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.