TransparanNews, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menjadi sorotan publik setelah adanya revisi terhadap Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa perubahan ini semata-mata bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR, khususnya dalam rangka mengevaluasi pejabat yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan.
Gambar Istimewa: promediateknologi.id
Dasco memastikan bahwa revisi ini hanya berlaku secara internal dan tidak berkaitan dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat, seperti pemecatan pejabat negara tertentu. “Ya betul, ini untuk menguatkan fungsi internal DPR,” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (7/2/2025).
Revisi Tatib untuk Meningkatkan Kinerja
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa revisi tata tertib ini dirancang untuk mendorong kinerja pengawasan DPR agar lebih efektif dan terstruktur. Menurutnya, revisi ini tidak memiliki implikasi hukum yang sama seperti undang-undang, sehingga tidak dapat digunakan untuk mengambil langkah-langkah seperti pemecatan pejabat negara.
“Saya bingung, kok sampai ada isu bahwa revisi ini memungkinkan kita memecat A, B, atau C. Padahal revisi ini hanya untuk melengkapi hal-hal yang sudah ada dalam tata tertib terkait fungsi pengawasan DPR. Dan ini tentu bukan undang-undang,” tegas Dasco.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat, yang mengaitkan revisi Tatib dengan agenda politik tertentu. Dasco menekankan bahwa inti dari perubahan ini adalah memperkuat fungsi pengawasan tanpa melibatkan tindakan yang melampaui kewenangan DPR.
Penegasan Fungsi Internal DPR
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa revisi ini hanya akan berdampak pada mekanisme kerja internal DPR. Dengan kata lain, revisi ini tidak memiliki dampak langsung terhadap lembaga atau pejabat di luar DPR. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan DPR dapat berjalan dengan lebih baik.
“Revisi tata tertib ini hanya berlaku internal dalam rangka mendorong fungsi pengawasan supaya lebih berjalan. Tidak ada arah untuk hal-hal lain di luar itu,” jelas Dasco. Pernyataan ini juga menunjukkan komitmen DPR untuk terus memperbaiki kinerjanya sebagai lembaga legislatif yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
Komitmen DPR untuk Transparansi
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib merupakan langkah konkret DPR dalam memperkuat fungsi pengawasan. Melalui perubahan ini, DPR berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Meski sempat muncul berbagai spekulasi, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa perubahan ini tidak memiliki agenda tersembunyi dan hanya berlaku secara internal.
Dengan demikian, revisi tata tertib ini dapat menjadi momentum bagi DPR untuk menunjukkan kinerja yang lebih baik dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Publik pun diharapkan tetap kritis sekaligus mendukung langkah-langkah positif yang diambil oleh wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya.