Penjelasan Lengkap Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 5 Januari 2025

TransparanNews, Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Minggu, 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dalam pelaksanaan Undang-Undang

Redaksi

TransparanNews, Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Minggu, 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Namun, apa sebenarnya opsen pajak kendaraan bermotor, dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat?

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah pungutan tambahan atas PKB yang diatur dalam UU HKPD. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat sinergi antar pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak serta mempercepat penyaluran dana pajak. Dalam jangka panjang, penerapan opsen diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menambah beban administrasi bagi wajib pajak.

Gambar Istimewa : kompas.com

Opsen dikenakan berdasarkan persentase tertentu pada beberapa jenis pajak daerah, yakni:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Penerapan opsen ini tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga mendorong kemandirian fiskal di tingkat kabupaten dan kota.

Rincian Penerapan Opsen Pajak Daerah

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Opsen PKB dikenakan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Pendapatan yang dihasilkan digunakan untuk mendukung kemandirian daerah tanpa menambah beban bagi wajib pajak.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB dikenakan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Opsen ini juga sebesar 66 persen dari pajak terutang dan dicatat sebagai pendapatan daerah kabupaten/kota.

3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Opsen pada pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen dari pajak terutang. Dana yang terkumpul digunakan untuk pengawasan dan penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.

Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan

Untuk memahami lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan opsen pajak kendaraan bermotor:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP): Rp200 juta
  • Tarif PKB: 1,1 persen (sesuai Perda Provinsi)

Dari angka tersebut, PKB yang terutang dihitung: 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta.

Kemudian, opsen PKB dihitung sebesar: 66% x Rp2,2 juta = Rp1,45 juta.

Total pajak yang harus dibayarkan wajib pajak adalah: Rp2,2 juta + Rp1,45 juta = Rp3,65 juta.

Pembayaran dilakukan sekaligus di Samsat dan dana akan dibagi secara otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi dan kabupaten/kota.

Komponen Baru dalam Pembayaran Pajak Kendaraan

Dengan aturan baru ini, wajib pajak kini harus membayar tujuh komponen pajak kendaraan, termasuk:

  1. Opsen PKB
  2. Opsen BBNKB
  3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  4. Biaya administrasi STNK
  5. Biaya administrasi TNKB

Untuk memastikan transparansi, dua kolom tambahan terkait pembayaran opsen akan ditampilkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.

Pentingnya Memahami Opsen Pajak

Dengan memahami kebijakan opsen pajak kendaraan, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan benar dan menghindari potensi kesalahan dalam pembayaran. Penerapan opsen juga menjadi salah satu instrumen vital dalam meningkatkan kemandirian daerah dan penguatan otonomi fiskal.

Sebagai warga negara yang taat, mari pastikan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu untuk mendukung pembangunan daerah dan nasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post